SORONG – Karyadi,SH,MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor dugaan tindak pidana penistaan agama, menganggap penyelidikan berjalan lambat. Penilaian ini disebabkan belum dipanggilnya pihak pelapor maupun saksi untuk dimintai keterangan.
Karyadi menjelaskan timnya sudah berkoordinasi dengan Polres Sorong Kota dan bertemu salah satu penyidik, dimana Polres Sorkot sudah melakukan langkah koordinasi dengan Ahli Bahasa, namun belum ada jawaban dari ahli bahasa. “Yang kedua, rencana besok akan memanggil terlapor, ini menjadi tanda tanya. Karena setelah kami koordinasi dengan pelapor bahwa hingga saat ini pelapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan, dan pelapor hanya dimintai keterangan awal saat membuat LP,” jelasnya kepada Radar Sorong, Kamis (6/1).
Selain pelapor lanjut Karyadi, saksi-saksi hingga saat ini belum juga dipanggil atau diperiksa. Sehingga Karyadi mempertanyakan keseriusan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut, mengingat kasus dugaan penistaan Agama menyangkut hal yang sensitif. Sebenarnya, tambah Karyadi, timnya berperan membantu kepolisian agar bagaimana kasus ini segera diungkap. “Makanya saat membuat LP berdasarkan penyampaian dari pelapor agar diberikan waktu 2 X 24 jam agar ada hasil daripada LP, namun kenapa pelapor dan juga saksi belum ada pemanggilan, ada apa ini? Kami berharap masalah ini segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya
Karyadi juga ingin meluruskan bahwa kasus ini bukan masalah antar agama tetapi merupakan persoalan pribadi. Namun justru dalam klarifikasinya lanjut Karyadi, terlapor mengatakan bahwa Agama Islam dan Kristen di tanah Papua sudah hidup berdampingan dengan damai, dan itu memang benar adanya. “Pelaporan ini bukan antar Agama tetapi berkaitan dengan pernyataan pribadi, dimana yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan pidana penodaan terhadap Agama,” pungkasnya.
Aksi Murni, Bukan Terprovokasi
Ketua Pemuda Islam Kota Sorong, H. Abdul Rahim Silehu menegaskan. aksi protes dugaan penistaan Agama yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/1) merupakan aksi murni tanpa adanya provokator. “Aksi yang dilakukan adalah murni karena bentuk rasa tersakiti dari setiap umat Islam tidak hanya yang ada di jalan tetapi semua umat Islam atas pernyataan yang disampaikan oleh LI,”jelasnya kepada Radar Sorong, Kamis (6/1).
Abdul Rahim Silehu mengatakan, jika Kapolres Sorong Kota menilai aksi ada provokator atau terprovokasi, iya itu benar, dimana massa terprovokasi atas pernyataan yang disampaikan LI dalam orasi. “Saya kira Kapolres tahu siapa provokatornya dan tindakan apa yang harus dilakukan untuk menangkap dan mengadili seseorang provokator karena semua orang tahu yang menyatakan dan melakukan pernyataan dugaan penistaan agama di hadapan khalayak umum itu adalah LI. Maka yang harus dilakukan Kapolres adalah segera menangkap,” tegasnya.
Terkait permohonan maaf LI berserta LBH Kaki Abu, Abdul mengatakan soal permintaan maaf bisa dilakukan di kepolisian sebab kasus ini sudah dibuatkan Laporan Polisi sehingga akan berjalan sesuai proses hukum. “Saya mau memperingati LI agar tidak menggiring opini bahwa ada pertentangan dan perpecahan antara agama Islam dan Kristen di Kota Sorong yang damai ini. Sebab yang dituntut adalah pribadi LI yang diduga menistakan Agama Islam. Kami semua suku, agama di Kota Sorong ini hidup dengan baik dan damai,” tandasnya. (juh)