SORONG – Menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum 6 tersangka kasus pengerusakan dan pembunuhan di Posramil Kisor Kabupaten Maybrat terkait dasar hukum pemindahan enam orang tersangka untuk disidangkan ke Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Y. Babthista, SH menuturkan dasar hukumnya diatur dalam pasal 85 KUHAP.
Saat menggelar konfrensi pers, Kamis (6/1) di Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Babthista menjelaskan, dasar hukum pemindahan tempat sidang enam tersangka diatur dalam pasal 85 KUHAP. Kenapa dipindahkan, Fransicus menyatakan karena Pengadilan Negeri Sorong merujuk kepada surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sorong. “Karena itu surat dari penuntut umum dalam hal ini Kejati Papua Barat, makanya kami kemudian memberikan pengantar dan melanjutkan mengirim surat permohonan tersebut ke MA,” jelasnya.
Fransiscus mengatakan, setelah surat tersebut diterima oleh MA, selanjutnya Ketua MA melalui Surat Keputusan Nomor: 252/KMA/SK/XII/2021, menunjuk Pengadilan Negeri Makassar untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana para terdakwa. Fransiscus mengatakan, terkait teknis serta hal lainnya, Pengadilan Negeri Sorong tidak dapat berkomentar.
Pada pokoknya lanjut Fransiscus, mengapa persidangan keenam terdakwa dipindahkan ke Makassar, untuk menjaga situasi kamtibmas Kota Sorong dan alasan lainnya adalah untuk menjaga netralitas. Dimana, netralitas yang dimaksud ini baik hakim, jaksa maupun saksi yang akan terlibat dalam perkara tersebut. “Jadi memang ada surat permohonan meminta dipindahkan demi menjaga situasi kamtibmas di Kota Sorong. Dan, fatwa MA ini keluar ada 14 Desember 2021 dan kami terima melalui email pada tanggal 20 Desember 2021,”imbuhnya. (juh)