• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 25 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemindahan Sidang Perkara Kisor Guna Menjaga Netralitas

by admin
7 Januari 2022
in Berita Utama
0
Pemindahan Sidang Perkara Kisor Guna Menjaga Netralitas

Fransiscus Y. Babthista,SH.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum 6 tersangka kasus pengerusakan dan pembunuhan di Posramil Kisor Kabupaten Maybrat terkait dasar hukum pemindahan enam orang tersangka untuk disidangkan ke Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Y. Babthista, SH menuturkan dasar hukumnya diatur dalam pasal 85 KUHAP.

Saat menggelar konfrensi pers, Kamis (6/1) di Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Babthista menjelaskan, dasar hukum pemindahan tempat sidang enam tersangka diatur dalam pasal 85 KUHAP. Kenapa dipindahkan, Fransicus menyatakan karena Pengadilan Negeri Sorong merujuk kepada surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sorong. “Karena itu surat dari penuntut umum dalam hal ini Kejati Papua Barat, makanya kami kemudian memberikan pengantar dan melanjutkan mengirim surat permohonan tersebut ke MA,” jelasnya.

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
62
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
130
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30

Fransiscus mengatakan, setelah surat tersebut diterima oleh MA, selanjutnya Ketua MA melalui Surat Keputusan Nomor: 252/KMA/SK/XII/2021, menunjuk Pengadilan Negeri Makassar untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana para terdakwa. Fransiscus mengatakan, terkait teknis serta hal lainnya, Pengadilan Negeri Sorong tidak dapat berkomentar. 

Pada pokoknya lanjut Fransiscus, mengapa persidangan keenam terdakwa dipindahkan ke Makassar, untuk menjaga situasi kamtibmas Kota Sorong dan alasan lainnya adalah untuk menjaga netralitas. Dimana, netralitas yang dimaksud ini baik hakim, jaksa maupun saksi yang akan terlibat dalam perkara tersebut. “Jadi memang ada surat permohonan meminta dipindahkan demi menjaga situasi kamtibmas di Kota Sorong. Dan, fatwa MA ini keluar ada 14 Desember 2021 dan kami terima melalui email pada tanggal 20 Desember 2021,”imbuhnya. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ruang Reskrim Polsek KP3 Terbakar

Next Post

Penyelidikan Dugaan Penistaan Dinilai Lambat

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
62
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
130
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
83
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
43
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
164
Next Post
Penyelidikan Dugaan Penistaan Dinilai Lambat

Penyelidikan Dugaan Penistaan Dinilai Lambat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Rapimprov KADIN PBD Bahas Investasi, Pariwisata, Hilirisasi hingga Penguatan UMKM

Rapimprov KADIN PBD Bahas Investasi, Pariwisata, Hilirisasi hingga Penguatan UMKM

24 September 2026
Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!