Tidak Kelola Limbah B3 Sesuai Ketentuan, Terancam Pidana Penjara 1-3 Tahun dan Denda Rp 1-3 Miliar
SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menegaskan, setelah struktur DInas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya (PBD) terbentuk dimana salah satu bidangnya yakni Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka prioritas pihaknya yakni pengelolaan sampah organic menjadi maggot yang bernilai ekonomis, serta pengelolaan limbah B3 di seluruh wilayah PBD. Limbah B3 diantaranya bersumber dari rumah sakit/medis, industry, perhotelan, usaha perbengkelan, dan lain sebagainya.
Terkait pengelolaan limbah B3, mengingat di tanah Papua belum ada pusat pengolahan limbah B3, maka dalam minggu-minggu ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap pengangkutan limbah medis dari beberapa rumah sakit di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong untuk selanjutnya di kirim ke tempat pengolahan limbah B3 di wilayah Tangerang Provinsi Banten. “Kami di Papua Barat Daya baru mendapatkan satu transfortir limbah B3 yang bertanggungjawab untuk mengangkut limbah B3 dari sumbernya, dalam minggu ini yang diangkut limbah B3 dari RS JP Wanane Kabupaten Sorong, RS Sele Besolu, RS Maleo dan RS Herlina, menuju tempat pengolahan limbah B3 di Tangerang,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (8/3/26).

Dia mengingatkan kepada seluruh penghasil limbah B3, baik itu limbah medis yang dihasilkan rumah sakit, puskemas, apotek, perusahaan di bidang migas, pertambangan, perkebunan kelapa sawit, jasa perhotelan, jasa perbengkelan, dan lain sebagainya, wajib mengelola limbah B3-nya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Apabila ada temuan yang melanggar ketentuan, maka bisa jatuh ke ranah pidana. Kami memberikan warning sejak dini, bila pengelolaan limbah B3 tidak sesuai prosedur, sanksinya pidana kurungan 1 sampai 3 tahun, dan atau pidana denda 1 sampai 3 miliar rupiah, itu sesuai ketentuan pasal 103 UU 32 Tahun 2009,” tegas Kelly Kambu.
Pihaknya lanjut Kelly mendapatkan laporan ada rumah sakit yang selama tiga bulan operasional, hasil limbah B3-nya tidak sampai 1 ton, hanya 180 Kg. Timbul pertanyaan, apakah rumah sakit tersebut pasiennya tidak ada ataukah bagaimana. Selain itu, juga diperoleh informasi di salah satu rumah sakit ada farmasi kedaluwarsa (obat-obatan expired) sebanyak 526 Kg, ini juga termasuk kategori limbah B3. “Itu baru dari satu rumah sakit, bagaimana dengan gudang obat, apotek, puskesmas dan lainnya, obat-obat yang expired selama ini dikemanakan. Untuk itu, kami meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, Kepala DInas Kesehatan Kabupaten/Kota se-PBD, Apoteker, Kepala Puskesmas se-Papua Barat Daya, untuk memperhatikan pengelolaan limbah B3-nya dengan baik.

Pada intinya, Kelly menyatakan pihaknya ingin memastikan bahwa di seluruh wilayah Papua Barat Daya tidak boleh ada limbah B3 yang dibuang ke laut, sungai, atau tidak boleh melakukan dumping/menanam sendiri limbah B3 tanpa seizin Gubernur, Bupati atau Walikota. Demikian juga dengan pemusnahan melalui pembakaran limbah B3 juga tidak diperbolehkan, karena pemusnahan limbah B3 ada mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. “Kami tegaskan lagi bahwa sesuai aturan, ada sanksi pidana bila limbah B3 tidak dikelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, hal ini pun akan menjadi fokus penganganan kami di Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya lagi.

Agar limbah B3 dikelola dengan baik, pihaknya mengagendakan untuk melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan mengingat semua perusahaan itu pasti ada limbah B3-nya, baik itu yang bergerak di bidang industry, migas, termasuk juga rumah sakit, puskesmas, bengkel-bengkel, demikian juga dengan salon-salon kecantikan, dan lain sebagainya. “Limbah B3 yang dihasilkan dari aktifitas usahanya selama ini pengelolaannya bagaimana, apakah mereka olah sendiri ataukah menggunakan pihak ketiga. Menggunakan pihak ketiga juga tidak boleh sembarangan, harus memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratannya, mobil khusus untuk pengangkutan limbah B3 harus ada, tidak bisa menggunakan mobil atau truk biasa, karena mobil limbah B3 harus memenuhi standar keamanan tinggi,” jelas Kelly sembari menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak SPIL dan jasa pengangkutan untuk memastikan semua limbah B3 yang diangkut keluar dari wilayah Papua Barat Daya dipastikan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya. (ian)













