Lambert Jitmau : Kalau Tuhan sayang, minggu depan sudah bisa paripurna.
JAKARTA – Masyarakat Sorong Raya kembali harus bersabar karena rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU) yang dijadwalkan Selasa (6/9) hari ini, kembali tertunda dengan berbagai alasan. Rencananya, paripurna DPR kembali dijadwalkan akan dilangsungkan Rabu (14/9) mendatang.
Alasan penundaan paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, diantaranya terkait ibukota calon Provinsi Papua Barat Daya, cakupan wilayah dan posisi 4 distrik induk yakni Kebar, Amberbaken, Mubrani, dan Senopi yang ada antara wilayah Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari. “Kita punya niat boleh-boleh saja, tapi keputusan ada di Senayan khususnya di Komisi ll DPR RI,” kata Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM kepada Radar Sorong di Jakarta, Selasa (6/9).
Mantan Wali Kota Sorong 2 periode ini mengatakan bahwa hal itu dikarenakan tahapan-tahapan yang dilakukan. Namun, Lambert mendukung tahapan tersebut dan optimis pemekaran Provinsi Papua Barat Daya segera disahkan dalam waktu dekat, rencananya tanggal 14 September 2022. “Komisi ini saya lihat agak sibuk, jadi sidang demi sidang dilakukan, akhirnya sampai tadi malam tahapan Papua Barat Daya itu. Tapi ini berjalan terus, karena tinggal 2 tahapan dari Komisi II DPR RI kemudian diteruskan kepada Rapat Pimpinan. Mudah-mudahan kalau Tuhan sayang, minggu depan sudah bisa paripurna,” ucapnya. “Kita berdoa supaya apa yang kita harapkan menjadi kenyataan di Minggu depan,” sambungnya.
Bendahara Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Dr.Drs.Bernard Sagrim,MM menambahkan bahwa paripurna pengesahan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya ditunda karena beberapa hal. “Belum hari ini karena Komisi ll DPR RI melalui Panja Pemekaran masih melakukan harmonisasi lagi terhadap masukan-masukan dari Rapat Pleno Tingkat I Senin (5/9) kemarin, diantaranya masalah calon ibukota Provinsi PBD, dan masalah posisi 4 distrik induk yakni Kebar, Amberbaken, Mubrani, dan Senopi yang ada antara wilayah Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari. Jadi dulu keempat distrik dipinjam ke Kabupaten Tambrauw, saat ini masyarakat di 4 distrik tersebut ingin kembali ke Kabupaten Manokwari. Nah, sebelum PBD dimekarkan, maka solusinya 4 distrik ini kembali ke Kabupaten Manokwari. Solusi kedua, 4 distrik tersebut dimekarkan menjadi kabupaten,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sudah ada kajian kilat (quick riset) terkait calon ibukota Provinsi Papua Barat Daya oleh PJ Gubernur Papua Barat. Hal tersebut karena pemerintah tidak mau mengambil keputusan yang menimbulkan dampak sosial. “Tapi Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya tetap pada dokumen awal, bahwa Kota Sorong menjadi ibukota Provinsi Papua Barat Daya. Nanti kalau PBD sudah sah, maka karateker gubernur yang akan melakukan kajian-kajian untuk penetapan ibukota Provinsi Papua Barat Daya,” tandasnya.
Mantan Bupati Kabupaten Maybrat ini menegaskan bahwa untuk pengesahan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari RUU menjadi Undang-undang, diharapkan tidak lebih dari sepekan seperti yang direncanakan. “Kalau bisa jangan lebih dari 7 hari, pokoknya sudah harus jadi karena kita sudah menunggu selama 20 tahun lamanya. Kami minta dukungan doa dari pemangku kepentingan beserta masyarakat Sorong Raya agar apa yang kita perjuangkan dan harapkan bisa terealisasi segera,” pungkasnya. (zia)












