SORONG-Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya mengawal tahapan, mulai dari proses perencanaan pelaksanaan sampai penyelesaian tahap akhir terkait dengan ganti rugi terhadap tanaman tumbuh dan tanah hak Ulayat.
“Tanah yang dimiliki oleh warga Malaseme tanpa ada kendala dan sampai hari ini adalah tahap terakhir di mana pembayaran ganti rugi terhadap tanaman tumbuh dan tanah hak Ulayat,” katanya.
Menurutnya, Untuk tanah Ulayat ada yang harus diselesaikan di tahun ini 2024 tapi ada juga yang akan dianggarkan di tahun depan 2025.
“Nanti setelah selesai bayar di tahun depan kemudian dianggap lunas. Setelah itu kami proses untuk mendapatkan sertifikat terkait dengan 35 hektar tanah yang ada,” katanya.
Kelly menjelaskan bahwa Selama provinsi ini ada dan Kantor Gubernur itu berdiri maka kebutuhan terkait pembangunan infrastruktur, bantuan dan lainnya agar pemerintah bisa mengingat nama-nama ini agar tidak dilupakan setelah mereka mendapatkan ganti untung.
“Sehingga nama-nama mereka harus di inventarisir agar mendapatkan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Karena mereka merelakan tanahnya untuk digunakan sebagai pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya,” katanya.
Dikatakan juga bahwa Ini adalah sebuah momentum dan sejarah awal mulanya pembangunan kantor gubernur.
“Saat ini sedang berjalan pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Kantor Gubernur ini unik karena berada di antara di depannya ada kawasan hutan lindung sementara di belakangnya ada hutan mangrove,” katanya.
Pace Lingkungan sapaan akrabnya ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada keluarga Malaseme pemilik hak Ulayat dan warga lainnya yang telah mendukung pembangunan kantor gubernur melalui pelepasan tanahnya.(zia)