Rahman, S.STP M.Si : Tananam Tumbuh Dibayar Lunas, yang Tanah Kita Bayar Setengahnya Dulu
SORONG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) siap melakukan pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah pembangunan kawasan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya kepada pemilik hak ulayat, keluarga Malaseme dan 14 warga pemilik lahan tanaman tumbuh.
Plt Asisten I Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Rahman, S.STP M.Si mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan yang berlokasi di kawasan Stadion Wumbik Km 16 untuk pembangunan kawasan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada lahan seluas 35 Ha merupakan sejarah karena momen ini merupakan yang pertama kalinya Pemrov Papua Barat Daya melakukan pembayaran ganti rugi untuk pengadaan tanah.
Dikatakan Rahman, pembayaran ganti rugi ini merupakan tahap yang harus dilalui dalam proses mendapatkan keabsahan atas tanah tersebut.
Rahman juga mengatakan dalam pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan kawasan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya total Rp 61 miliar dengan rincian Rp 59 miliar lebih untuk ganti rugi lahan dan Rp 1,6 miliar untuk pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh.
“Karena tahun ini kita hanya anggarkan Rp 35 miliar, jadi kita bagi. Tanaman tumbuh kita bayar lunas, yang tanah kita bayar setengahnya dulu. Dari Rp 35 Miliar itu kita bagi untuk tanaman tumbuh sekitar Rp 1,6 miliar lebih. Jadi tanaman tumbuh kita bayar lunas, sisa dari itu sekitar Rp 33 miliar sekian kita bayarkan ke Malaseme,”ungkap Rahman kepada media usai pertemuan di Lantai 3 Kantor Gubernur PBD di kawasan Kantor Walikota.
“Itu untuk tahap pertama, nanti sisanya di tahun depan,”imbuh Rahman.
Tahap proses pembayaran telah dilakukan sejak tahun 2023 lalu dimana pengadaan tanah ditangani langsung oleh Kanwil Pertanahan Provinsi Papua Barat.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini (Senin,16/12 ) ujar Rahman, pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh diharapkan dapat direalisasikan dengan pembayaran langsung ke rekening penerima.
Dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, terungkap masih adanya proses administrasi yang harus dilalui.
Namun Kelly Kambu berharap sebelum matahari terbenam, hari ini, pencairan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh sudah bisa direalisasikan.
Dalam.sambutannya, Rahman yang sehari-hari Kepala Bapperida Provinsi Papua Barat Daya mengatakan, ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Kantor Gubernur ini juga merupakan wujud perhatian Pemprov Papua Barat Daya atas pengakuan hak adat masyarakat setempat, khususnya kepada keluarga Malaseme.
Pembayaran ganti rugi yang diserahkan di Bulan Desember ini merupakan kado natal dari Pemprov Papua Barat Daya. Plt Asisten I Rahman berharap kepada warga penerima ganti rugi untuk memanfaatkan dana ganti rugi dengan sebaik-baiknya.
Kata orang ,”Terima uang banyak juga tidak membuat kaya, dapat sedikit juga tidak membuat miskin”.
“Kiranya digunakan untuk hal-hal produktif yang gunanya untuk meningkatkan ekonomi keluarga,”harap Rahman.
Mewakili keluarga, Robert Malaseme mengungkapkan, dari proses yang cukup.panjang, pada akhirnya sampai pada tahap dimana Pemrov Papua Barat Daya merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan yang ditargetkan selesai pada hari ini. Senin, 16 Desember 2024.
Dari 35 Ha, dikatakan Robert, selain membayar ganti rugi lahan atas hak ulayat milik keluarga Malaseme, juga ada 14 pemilik lahan tanaman tumbuh yang akan menerima ganti rugi.
Lahan keluarga Malaseme sendiri selain berupa kawasan manggrove juga dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan, seperti ditanami pohon rambutan dan lainnya.
Diakuinya, dalam proses ganti rugi, awalnya nilai yang ada tidak sesuai dengan harapan masyarakat, namun dari beberapa kali pertemuan, semuanya sudah clear .
Karena itu Robert Malaseme pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Papua Barat Daya yang sudah mau merealisasikan pembayaran ganti rugi untuk kawasan pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
“Prosesnya cukup transparan, cukup baik. Kita berharap semangat kita yaitu hadirnya perkantoran Provinsi Papua Barat Daya segera terealisasi dengan adanya pengadaan tanah ini, sehingga pelayanan publik bisa berjalan segera mungkin setelah pengadaan tanah ini,”ujar Robert Malaseme.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Pspua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan, dokumen verifikasi dari Kanwil Pertanahan diterima hari.Sabtu dan Senin pagi hari ini (16/12) diproses pembayarannya.
“Mudah-mudahan sebelum matahari terbenam, kita usahakan hari ini sudah dibayarkan,”tandas Kelly Kambu.
Mewakili Kakanwil BPN Papua Barat, Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Muhamad Biarpruga yang sehari-hari Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan mengatakan telah menyerahkan dokumen pembayaran kepada Dinas LHP puntuk dibayarkan ganti rugi pada Senin 16 Desember 2024 sesuai dengan daftar nama-nama yang telah diserahkan. (ros)