• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 23 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pelaku Usaha Diingatkan Segera Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

by admin
13 Januari 2025
in Berita Utama, Lintas Papua, Metro Sorong, Nusantara, Papua Barat Daya, Sorong Raya
0
Dinas LHKP Kolaborasi dengan Mitra Pembangunan Dukung Program Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi. (Dok/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terkait Perubahan Wilayah Administrasi Pemerintahan

SORONG – Guna mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan public, mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua, Melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022 Papua Barat Daya resmi menjadi daerah otonom baru tingkat provinsi yang membawahi lima kabupaten dan satu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi, mengatakan, tupoksi pihaknya di Dinas LHKP adalah mengawal kebijakan pembangunan di bidang lingkungan hidup, kebutanan dan pertanahan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Berita Terkait

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
124
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
35
PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

21 Agustus 2026
6

Sehubungan dengan hal tersebut, khususnya di Bidang Lingkungan Hidup, Kelly mengingatkan kepada pelaku usaha di wilayah Papua Barat Daya yang telah memiliki dokumen lingkungan baik itu Amdal ataupun UKL/UPL, serta Persetujuan Lingkungan (Dulunya Izin Lingkungan) yang dikeluarkan oleh provinsi induk Papua Barat, agar segera mengajukan surat permohonan untuk melakukan perubahan dokumen, terkait dengan adanya perubahan wilayah administrasi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Persetujuan Lingkungan merupakan syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Karena itu, perubahan dokumen sehubungan dengan adanya perubahan wilayah administrasi pemerintahan, penting artinya, agar ketika para pelaku usaha mengurus izin-izin lainnya tidak ada kendala lagi. “Melalui media ini kami mengingatkan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan dokumen lingkungan (Amdal, UKL/UPL, SPPL), ataupun yang sudah mendapatkan Persetujuan Lingkungan (Izin Lingkungan), agar segera mengajukan Perubahan Dokumen Lingkungan atau Perubahan Persetujuan Lingkungan terkait dengan adanya perubahan wilayah administrasi pemerintahan,” ujar Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (12/1).

Menurutnya, perubahan Dokumen Lingkungan atau perubahan Persetujuan Lingkungan ini hanya fokus pada perubahan wilayah administrasi pemerintahan, tidak melakukan perubahan misalnya penambahan produksi, perubahan identitas penanggungjawab usaha, waktu atau durasi usaha, luasan wilayah operasi, titik koordinat usaha dan sebagainya. “Fokusnya pada perubahan wilayah administrasi pemerintahan yang sebelumnya Papua Barat ke Papua Barat Daya, dan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada pasal 89 dan 90 untuk perubahan persetujuan lingkungan,” jelasnya.

Apabila ada perubahan terkait materi dalam dokumen lingkungan selain perubahan wilayah administrasi pemerintahan, maka pelaku usaha wajib menyusun dokumen baru terkait dengan perubahan aktifitas usahanya, misalnya luasan wilayah operasi bertambah atau berkurang, atau perubahan lainnya dari dokumen awal. “Untuk itu, kami menyampaikan kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya, karena sudah jadi wilayah administrasi tersendiri lepas dari Papua Barat, bila dokumennya masih Papua Barat, maka mereka wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.  Ini sangat penting, karena Persetujuan Lingkungan merupakan prasyarat utama dalam pengurusan perizinan, jadi ketika mereka mau mengurus perizinan lainnya jangan sampai dokumen Persetujuan Lingkungan masih pakai Papua Barat maka proses perizinannya bisa jadi tersendat,” imbuhnya. (ian)

Tags: Dinas LHKP Papua Barat DayaKelly KambuKota Sorong
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mayat di Pantai Saoka, Kepala SAR : Tidak Ada Laporan Korban Tenggelam

Next Post

Daerah Wajib Membuat Roadmap Pengelolaan Sampah

Related Posts

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti
Papua Barat Daya

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
124
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
35
PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong
Metro Sorong

PLN Sasar Generasi Muda, Gelar Edukasi Kelistrikan di SMA Averos Kota Sorong

21 Agustus 2026
6
Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan 3,36 Gram Sabu, Proses Diawasi Secara Transparan
Metro Sorong

Ditresnarkoba Polda PBD Musnahkan 3,36 Gram Sabu, Proses Diawasi Secara Transparan

21 Agustus 2026
6
Perdana, Pokja MT Kemenag Kota Sorong Gelar Penguatan Organisasi, Ketua Pokja : Majelis Taklim Ruang Pembinaan Umat
Metro Sorong

Perdana, Pokja MT Kemenag Kota Sorong Gelar Penguatan Organisasi, Ketua Pokja : Majelis Taklim Ruang Pembinaan Umat

20 Agustus 2026
160
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor
Metro Sorong

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor

18 Agustus 2026
63
Next Post
Penanganan Sampah Botol Plastik Temui Titik Terang

Daerah Wajib Membuat Roadmap Pengelolaan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!