Terkait Perubahan Wilayah Administrasi Pemerintahan
SORONG – Guna mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan public, mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua, Melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022 Papua Barat Daya resmi menjadi daerah otonom baru tingkat provinsi yang membawahi lima kabupaten dan satu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi, mengatakan, tupoksi pihaknya di Dinas LHKP adalah mengawal kebijakan pembangunan di bidang lingkungan hidup, kebutanan dan pertanahan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Sehubungan dengan hal tersebut, khususnya di Bidang Lingkungan Hidup, Kelly mengingatkan kepada pelaku usaha di wilayah Papua Barat Daya yang telah memiliki dokumen lingkungan baik itu Amdal ataupun UKL/UPL, serta Persetujuan Lingkungan (Dulunya Izin Lingkungan) yang dikeluarkan oleh provinsi induk Papua Barat, agar segera mengajukan surat permohonan untuk melakukan perubahan dokumen, terkait dengan adanya perubahan wilayah administrasi pemerintahan.
Persetujuan Lingkungan merupakan syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Karena itu, perubahan dokumen sehubungan dengan adanya perubahan wilayah administrasi pemerintahan, penting artinya, agar ketika para pelaku usaha mengurus izin-izin lainnya tidak ada kendala lagi. “Melalui media ini kami mengingatkan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan dokumen lingkungan (Amdal, UKL/UPL, SPPL), ataupun yang sudah mendapatkan Persetujuan Lingkungan (Izin Lingkungan), agar segera mengajukan Perubahan Dokumen Lingkungan atau Perubahan Persetujuan Lingkungan terkait dengan adanya perubahan wilayah administrasi pemerintahan,” ujar Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (12/1).
Menurutnya, perubahan Dokumen Lingkungan atau perubahan Persetujuan Lingkungan ini hanya fokus pada perubahan wilayah administrasi pemerintahan, tidak melakukan perubahan misalnya penambahan produksi, perubahan identitas penanggungjawab usaha, waktu atau durasi usaha, luasan wilayah operasi, titik koordinat usaha dan sebagainya. “Fokusnya pada perubahan wilayah administrasi pemerintahan yang sebelumnya Papua Barat ke Papua Barat Daya, dan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada pasal 89 dan 90 untuk perubahan persetujuan lingkungan,” jelasnya.
Apabila ada perubahan terkait materi dalam dokumen lingkungan selain perubahan wilayah administrasi pemerintahan, maka pelaku usaha wajib menyusun dokumen baru terkait dengan perubahan aktifitas usahanya, misalnya luasan wilayah operasi bertambah atau berkurang, atau perubahan lainnya dari dokumen awal. “Untuk itu, kami menyampaikan kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya, karena sudah jadi wilayah administrasi tersendiri lepas dari Papua Barat, bila dokumennya masih Papua Barat, maka mereka wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan. Ini sangat penting, karena Persetujuan Lingkungan merupakan prasyarat utama dalam pengurusan perizinan, jadi ketika mereka mau mengurus perizinan lainnya jangan sampai dokumen Persetujuan Lingkungan masih pakai Papua Barat maka proses perizinannya bisa jadi tersendat,” imbuhnya. (ian)