SORONG – Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesi mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang menegaskan akan dilakukan penutupan semua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sifatnya open dumping.
Terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengingatkan kepada kepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya bagi terpilih dalam Pilkada lalu, agar setelah dilantik nantinya, maka salah satu tugas utama yang harus diperhatikan adalah bagaimana membenahi managemen pengelolaan sampah. Karena itu, pemerintah daerah wajib membuat roadmap pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing.
Di provinsi Papua Barat Daya, Kelly mengatkaan belum ada TPA regional lintas antar kabupaten/kota. Yang menjadi sorotan, TPA yang berlokasi di Jalan Sorong-Makbon harus menjadi perhatian karena sampah semakin hari semakin menumpuk di TPA yang tadi konsepnya sanitary landfill, timbun dan ratakan selanjutnya ditutup dengan tanah secara berulang, tapi kalau dilihat kondisi riil di lapangan hari ini, sepertinya dua tiga tahun ke depan TPA itu sudah full. Karena itu, pihaknya berharap ada mekanisme dan strategi penanganan dan pengurangan sampah di masing-masing daerah.
Menurutnya, strategi penanganan sampah diantaranya dengan memilah sampah mulai dari hulu, rumah tangga, sehingga sampah yang masuk ke TPA betul-betul sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang secara teknologi maupun secara alami. Strategi lainnya lanjut Kelly, misalnya dengan kebijakan penghentian pemakaian kantong sekali pakai. Juga bisa dengan menghidupkan bank sampah, tentunya harus didukung dengan anggaran yang dialokasikan untuk menghidupkan Bank Sampah. Strategi lainnya khususnya untuk menangani sampah organic, dengan cara biokonvensi dengan menggunakan maggot.
“Roadmap pengelolaan sampah di masing-masing daerah sangat penting artinya untuk mengatasi masalah sampah. Bila tidak, maka daerah akan mendapatkan sanksi, misalnya pengurangan DAU dan sebagainya. Sudah menjadi komitmen nasional, seluruh provinsi, kabupaten/kota, harus menangani sampahnya sendiri. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup sudah kami teruskan ke kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya, hendaknya penanganan dan pengelolaan sampah ini jangan dianggap sepele,” pungkasnya. (ian)