SORONG – Tim Resmob Polres Sorong Kota, berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang beraksi lintas Provinsi, di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (17/12). Dua tersangka tersebut ialah MA dan DH, seorang lainnya berinisial RS masih dalam pencarian.
Tertangkapnya kedua pelaku penipuan modus hipnotis tersebut, berdasarkan dari Laporan Polisi LP / 990 / XII / 2022 , tertanggal 04 Desember 2022, tempat kejadian perkara di Mega Mall Sorong dan Bank BRI Unit Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.
Plh. Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku kemudian tim bertolak dari Jakarta menuju Medan. Sesampainya di Medan, tim langsung melakukan koordinasi dengan Tim Cyber Polda Sumut, terkait posisi pelaku yang berada di wilayah Kota Medan.
Saat berada di Medan, tim terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sering berpindah-pindah tempat penginapan. Akhirnya, para pelaku diketahui sedang berada di Mall Suzuya. Terpantau pelaku hendak melakukan aksinya di dalam Mall Suzuya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Selanjutnya para pelaku dibawa Mapolda Sumatera Utara guna dilakukan interogasi. Dan berdasarkan hasil introgasi, pelaku MA berperan sebagai pengusaha juga orang sakti yang memperdayai calon korban penipuan modus hipnotis. Kemudian, pelaku kedua berinisial DH berperan sebagai orang yang pertama kali mengajak korban bicara kemudian pelaku utama memperdayaai korban.
“Sedangkan pelaku ketiga, yakni DPO RS berperan mencari kendaraan dan juga sebagai sopir mobil yang digunakan pelaku dalam melaksanakan aksinya. Serta membuat nomor polisi kendaraan mobil palsu untuk digunakan dalam melakukan penipuan modus hipnotis,”jelasnya.
Plh. Kasat Reskrim menerangkan, kronologi kejadian berawal pada tanggal 2 Desember 2022 pelaku yang berjumlah 3 orang datang ke Kota Sorong dengan menggunakan pesawat udara lalu memesan mobil rental. Selanjutnya, pelaku memasang plat nomor polisi palsu dan menggunakan mobil mendatangi tempat perbelanjaan Mega Mall.
” Lalu pelaku mancari korban yang akan dihipnotis. Setelah menemukan calon korban kemudian pelaku menepuk pundak korban sehingga korban terhipnotis lalu pelaku membawa korban kedalam mobil dan mengambil semua perhiasan emas yang korban pakai lalu mengambil uang dan kartu ATM milik korban,”paparnya.
Kerugian yang korban alami, tambah Plh Kasat Reskrim, senilai Rp. 120.000.000. Perlu diketahui, tambah Adul, berikut 7 tempat kejadian para pelaku melakukan aksinya yakni Cilacap, Padang, Tanggerang, Garut, Kota Sorong, Jayapura, bahkan juga di negara tetangga,Malaysia. “Jadi, MA ini merupakan residivis kasus yangg sama penipuan modus hipnotis pada tahun 2007 dan menjalani kurungan badan di Malaysia,”pungkasnya.(juh)














