• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 8 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Palang Terminal BBM, Desak Bayar Rp 404 M

by admin
14 Desember 2021
in Berita Utama
0
Palang Terminal BBM, Desak Bayar Rp 404 M

Pintu Masuk ke Terminal BBM Pertamina Manokwari dipalang warga.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Fuel Terminal BBM Manokwari yang berlokasi di Jalan Trikora Biryosi dipalang warga pemilik hak ulayat. Warga mendesak Pertamina agar segera membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 404 Miliar sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari. 

Warga yang dikoordinir  Benyamin Saiba sejak pagi berunjuk rasa di Fuel Terminal BBM Manokwari. Tak lama datang truk membawa material tanah timbunan. Material tersebut dituang untuk menutup pintu masuk. Pintu masuk ditutup. Warga juga masang pamflet bertulis desakan Pertamina agar segera membayar ganti rugi Rp 404 M. ”Pertamina Hari ini Bayar Tanah Hak Ulayak Kami Rp 404 M,” demikian tulisan di pamflet.

Berita Terkait

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
53
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
24
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
61

Sejumlah polisi diturunkan untuk mengamankan Fuel Terminal BBM. Walau pintu masuk dipalang dan ditutup menggunakan tanah timbunan, Fuel Terminal BBM tetap beroperasi seperti semula, mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU dan pihak lainnya lewat pintu lainnya.

ADVERTISEMENT

Benyamin Saiba menegaskan, aksi penutupan pintu masuk Fuel Terminal BBM ini akan terus berlanjut sampai pihak Pertamina dan pemerintah mau membayar ganti rugi sesuai keputusan Pengadilan Negeri Manokwari. “Hari ini harus dibayar, kalau tidak palang tidak bisa dibuka. Kami akan terus di sini,” tegas Saiba yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari ini.

Sebelumnya, Edi Mangun, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial &Trading Regional Papua Maluku dan Fuel Terminal Manager Manokwari James Muabuay menegaskan, sengketa lahan ini masih dalam proses hukum. Pertamina sebagai salah satu tergugat menggunakan hak, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Edi Mangun mengatakan, Pertamina sebagai BUMN tidak punya ruang untuk mengeluarkan uang di luar ketentuan hukum. Masih ada ruang bagi Pertamina selaku tergugat mengajukan banding. ‘’Prosesnya masih berjalan, mohon bersabar. Kita tidak tahu keadilan ini berpihak kemana,’’ ujarnya.

Dia mengandaikan, kalau keadilan berpihak kepada penggugat sampai pada proses peradilan akhir, maka Pertamina berkewajiban untuk melaksanakan keputusan hukum. ‘’Kami tidak mungkin menghindari dari  keputusan hukum pada posisi peradilan tingkat tertinggi,’’ tandasnya.

Edi Mangun juga mengimbau kepada keluarga yang menggugat agar berhati-hati dengan kelompok lain yang memanfaatkan situasi. Tujuan yang baik tidak akan sampai, tapi dirusak oleh kepentingan lain. ‘’Sekali lagi saya atas nama Pertamina menyampaikan terima kasih  kepada keluarga besar yang menggugat memahami kepentingan operasional Pertamina,’’ imbuhnya.

Selain menyampaikan aspirasi ke Pertamina, pihak penggugat juga telah berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Asdatun Kejati Papua Barat, Riski Fahrudi, SH yang menerima massa mengatakan, PT Pertamina lewat Kejaksaan selaku Pengacara Negara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Manokwari.

Tak hanya Pertamina yang mengajukan banding, tetapi juga Gubernur Papua Barat selaku tergugat III dalam gugatan  perdata nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Mnk atas lahan Pertamina Manokwari.

Perkara sengket lahan Terminal BBM Manokwari diajukan oleh para penggugat yang terdiri dari Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea Monika Mandacan Antoni Agustinus Mandacan serta George Gemuruh Mandacan melalui Kuasanya Advokat Erwin Rengga Tandisapo, SH.

ADVERTISEMENT

Para Penggugat mengajukan gugatan PT Pertamina (Persero) di Jakarta sebagai Tergugat I, Depot PT Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari sebagai Tergugat II. Kemudian Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III serta Bupati Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat IV. Selain itu, sebagai tergugat Merry Vony Sorbu, Denny Demianus Sorbu serta Yermina Yeni Sorbu selaku Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VIII, serta Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat VIII.(lm)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pusat Perbelanjaan Dihiasi Nuansa Natal

Next Post

Tim Maybrat Sau Segera Bertolak ke Jakarta

Related Posts

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
53
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat
Berita Utama

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
24
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan
Berita Utama

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
61
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya
Berita Utama

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
639
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
70
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
53
Next Post
RAPBD Maybrat Rp 1,219 Triliun

RAPBD Maybrat Rp 1,219 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Satu Dekade IndonesiaNEXT, Telkomsel Siapkan Talenta Digital Berkompetensi AI

Satu Dekade IndonesiaNEXT, Telkomsel Siapkan Talenta Digital Berkompetensi AI

7 September 2026
Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!