Oleh : Suwandi (Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kaimana)
Pahlawan masa kini adalah mereka yang senantiasa membayar pajak sesuai ketentuan
Sebuah pusara di antara pusara lainnya bersemayam di Kokas, Fakfak, Papua Barat. Batu nisannya bercat putih. Di ujung selatan dari pusara itu terdapat topi baja yang juga bercat putih. Pada batu nisan itu, terpahat sebuah nama Mahmud Rumagesan.
Mahmud Rumagesan atau nama lengkapnya Mahmud Singgirei Rumagesan adalah raja wilayah Sekar yang bergelar Raja Al-Alam Ugar Sekar, Fakfak saat ini. Ia dilahirkan di Sekar, Fakfak pada tahun 1885.
Pada tahun 1934 ia telah menjabat sebagai raja Sekar. Meski Sekar bukan kerajaan besar, bahkan hanya wilayah administratif dari Kerajaan Tidore, bukan berarti peran Raja Rumagesan menjadi kecil.
Pada tahun tersebut, untuk pertama kalinya friksi antara Raja Rumagesan dengan Pemerintah Kolonial Belanda dimulai. Bermula dari Kerajaan Tidore yang sudah tidak lagi memanfaatkan pajak dari Papua Barat, selanjutnya situasi demikian hendak dimanfaatkan pihak Belanda untuk mengambil alih dan menguasai sektor ekonomi Papua Barat di bawah payung perusahaan Belanda, Maatschapijj Colijn.
Praktek kesewenang-wenangan dan ketidakadilan dalam pengupahan buruh pekerja ~ yang merupakan rakyat Kerajaan Sekar ~ oleh perusahaan Belanda tersebut menjadi pemantik perlawanan Raja Rumagesan terhadap Pemerintah Kolonial Belanda. Akibatnya, pada tahun yang sama, Raja Rumagesan dan 73 pengikutnya di tangkap oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Raja Rumagesan diasingkan dan dipenjara selama 12 tahun di Saparua tanpa proses pengadilan. Sedangkan para pengikutnya dipenjara hingga 10 tahun.
Namun, ini bukan terakhir kalinya Raja Rumagesan dijebloskan ke penjara oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Saat Belanda berusaha kembali menduduki Papua pasca proklamasi kemerdekaan RI, Raja Rumagesan yang menentang hal tersebut, menurunkan bendera Belanda pada tanggal 1 Maret 1946 sebagai bentuk demonstrasi.
Ia juga berencana untuk melawan tentara Belanda lagi dan pada saat itu ia telah berhasil mengumpulkan 40 pucuk senjata. Namun sayang, sebelum perlawanan tersebut terlaksana, Raja Rumagesan keburu ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh pihak Belanda.
Di penjara, Raja Rumagesan justru menyebarkan paham pentingnya kemerdekaan bangsa kepada para nara pidana. Hal inilah yang menyebabkan Raja Rumagesan harus berpindah-pindah tempat pemenjaraannya. Dari Sorong, Manokwari, Hollandia (Jayapura, saat ini) hingga Makassar.
Di Makassar, Raja Rumagesan tidak lama tinggal di penjara. Hal ini karena pada akhir tahun 1949 terjadi perundingan antara Indonesia dan Belanda di Den Haag yang dikenal dengan Konferensi Meja Bundar. Konferensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri pendudukan Belanda di Indonesia kecuali di Papua. Raja Rumagesan dibebaskan segera setelah konferensi tersebut mencapai kesepakatan.
Setelah Raja Rumagesan bebas, ia kemudian menemui Presiden Sukarno untuk menyatakan dukungannya bagi kemerdekaan Indonesia. Ia juga menegaskan akan memperjuangkan kemerdekaan Papua dari penjajahan Belanda seperti pulau-pulau lain di Indonesia dengan mendirikan Gerakan Tjendrawasih Revolusioner Irian Barat atau GTRIB bersama A.J Dimara, Andi Baso dan A. Rambitan.
Dalam sebuah catatan, BW van Milligen, seorang sejarahwan Belanda menuliskan bahwa raja Sekar, Raja Mahmud Singgirei Rumagesan adalah orang yang sangat anti Belanda. Dia tidak pernah mau melakukan apapun untuk kepentingan Pemerintah Kolonial Belanda….
Perjuangan untuk negeri ini telah dirajut dari waktu ke waktu dan sepanjang hayat oleh Raja Rumagesan. Dengan segala pertaruhan jiwanya, dengan segala penderitaannya. Maka sudah seharusnya dan sudah selayaknya dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tahun 2022 ini, kita mengambil banyak apa-apa yang telah beliau persembahkan untuk bangsa dan negara ini sebagai pelajaran bagi kita semua, generasi penerusnya.
Sebuah pengorbanan dengan roh rasa memiliki negerinya telah menjadi satu dalam diri Raja Rumagesan. Segala pengorbanannya dimaksudkan untuk mewujudkan kemuliaan negerinya. Raja Rumagesan tidak berpikir akan sosok aku lagi, namun sosok lain yang akan mewarisi negeri yang telah ditinggalkannya. Kemerdekaan negerinya kelak, hanya dapat beliau saksikan dari alam peristirahatan terakhirnya.
Dalam masa kemerdekaan saat ini, di mana para anak bangsa saat ini tidak lagi harus mengawalinya dengan mengangkat senjata dan bertaruh nyawa, masih beratkah untuk sesuatu yang muaranya tidak hanya untuk sosok lain, namun muaranya juga untuk dirinya sendiri ? Karena muara dari pembayaran pajak oleh masyarakat adalah untuk kemakmuran masyarakat itu sendiri.
Pada titik inilah rasa nasionalisme kita sebagai pewaris negeri ini akan dapat diukur. Mewarisi negeri yang sedemikian elok dan indah, negeri yang setiap jengkal tanahnya dapat memberikan manfaat terbaik bagi setiap warga negaranya. Terasa tidak elok jika kita yang tinggal mewarisi negeri ini yang tanpa harus didahului dengan upaya perjuangan merebut kemerdekaan, masih enggan memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, yaitu sebagai warga negara yang taat pajak.
Sebagaimana yang penulis ungkap di atas, segala pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada kemaslahatan bersama yang akan dapat dinikmati oleh setiap warga negara. Hal tersebut baik lewat hasil-hasil pembangunan yang ada maupun lewat berbagai sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang hadir oleh adanya pembayaran pajak yang dibayar oleh masyarakat. Sementara para pendahulu kita, para pejuang kemerdekaan yang sekalipun beliau belum tentu dapat menikmati alam kemerdekaan yang telah diperjuangkannya, beliau telah rela berkorban dengan segala pertaruhannya.
Di sinilah sebuah kaca benggala hadir yang merupakan antitesis dari perjuangan Raja Rumagesan tersebut. Untuk siapa ? Untuk kita semuanya yang telah menikmati masa kemerdekaan ini. Dan pada akhirnya benar adanya suatu keniscayaan bahwa salah satu pahlawan masa kini adalah mereka yang senantiasa membayar pajak sesuai ketentuan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.














