AIMAS – Dimulainya Operasi Patuh Mansinam 2021 Polres Sorong dan Polres Sorong Kota melaksanakan apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S.Ik, di Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Sorong, Senin (20/9).
Untuk Polres Sorong Kota dipimpin Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan
Menurut Kapolres Sorong Kota, Operasi Patuh Mansinam hanya memberikan teguran dan imbauan kepada masyarakat terkait kedisiplinan saat berkendara dengan menggunakan helm, tidak menerobos lampu merah (traffic light) apalagi dalam pengaruh alkohol saat berkendara.
”Karena, banyak masyarakat saat berkendara mengkonsumsi miras, makanya perlu diberikan edukasi. Kemudian pendisiplinan protokol kesehatan meskipun saat ini kota Sorong sudah berada di level 2 namun tetap waspada dan jangan terlena karena hingga saat ini Covid-19 belum hilang dan masih menjadi ancaman,”jelasnya kepada awak media, kemarin.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Sorong menerangkan bahwa apel gelar pasukan ini merupakan wujud kesiapan Polda Papua Barat beserta Polres jajaran dalam menciptakan masyarakat yang tertib patuh hukum dalam berlalu lintas.
“Bidang lalu lintas saat telah berkembang dengan cepat dan dinamis, sehingga harus didukung dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya polantas. Harapannya adalah untuk mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut. Ini juga wujud kesiapan Polda Papua Barat beserta Polres jajaran untuk mendukung ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kapolres Iwan Manurung.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan operasi patuh mansinam 2021 ini dilaksanakan dengan mengutamakan sikap humanis menerapkan langkah preventif. Kapolres mengatakan, dalam situasi Covid-19 ini pihaknya tak ingin membebani masyarakat dengan denda penilangan.
“Sesuai dengan rencana garis besar operasi, kegiatan ini dilaksanakan mengutamakan tindakan preventif dengan mengedepankan kegiatan edukasi, persuasif, simpatik dan humanis. Sanksi tilang akan tetap ada namun diterapkan pada pelanggaran tertentu, sebab kami tidak ingin terlalu membebani masyarakat,” pungkas Kapolres.
Kasat Lantas Polres Sorong, Iptu Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K menambahkan, catatan penting pada operasi patuh mansinam 2021 ini petugas tidak boleh melakukan giat razia 21. Namun penilangan masih bisa dilakukan namun dengan kriteria pelanggaran tertentu.
“Tilang hanya dilakukan pada pelanggaran kasatmata, sementara untuk pelanggaran tak terlihat kami mengutamakan teguran dan imbauan. Selanjutnya kriteria pelanggaran lain yakni pelanggaran lalulintas lain yang dapat membahayakan masyarakat contohnya berkendara dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” tambah Kasat Lantas.
Rencananya operasi Patuh Mansinam akan dilaksanakan di sepanjang area Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Kasat melanjutkan, tujuan lain dari operasi ini adalah untuk pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19. Sehingga selain tertib berlalu-lintas, pengendara juga diharapkan untuk tertib dan disiplin menerapkan prokes dengan tetap menggunakan masker delama berkendara.(ayu)