KAIMANA – Belum lama ini pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kaimana, telah memutasikan sejumlah Kepala sekolah ditingkat TK, SD dan SMP di seluruh Kabupaten Kaimana, guna melakukan penyegaran pada bidang pendidikan di Kaimana. Mutasi sejumlah Kepsek yang dilakukan oleh Diaspora Kaimana, berdasarkan hasil evaluasi proses Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM, pada satuan pendidikan dasar yang ada di Kaimana, sesuai kewenangan pemerintah daerah Kaimana.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D Come, menegaskan mutasi para kepsek dibuktikan dengan nota dinas yang diterbitkan oleh pihaknya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010.
“Dasarnya yakni Permendiknas nomor 28 tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018, tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah. Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 17 tentang manajemen aparatur sipil Negara, dan juga Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang ASN,” tegas Ray ketika melakukan pertemuan bersama sejumlah masyarakat, orang tua murid dan Guru di SD Negeri Matoa, terkait adanya penolakan Plt Kepsek SD Matoa yang baru, Kamis (23/9).
Dikatakan, guru-guru yang dimutasikan pihaknya berdasarkan hasil evaluasi dalam bentuk penyegaran. Dia juga menyebutkan, hanya 22 satuan pendidikan dasar, kepala sekolahnya yang mengantongi SK Bupati sebagai Kepsek. Dari jumlah tersebut menurutnya pada tingkat SD hanya 11 orang Kepsek, yang mengantongi SK Bupati.
“Semuanya menjalankan tugas sebagai Kepsek, hanya mengantongi nota dinas. Sesuai dengan manajemen aparatur sipil Negara, jabatan Plt kepala sekolah hanya enam bulan. Namun yang terjadi ada yang menjabat sampai 12 tahun, sebagai Plt kepala sekolah dengan nota dinas,” bebernya,
Dia juga menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, sejak dikeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar atau KBM, sejak 19 Juli 2021 lalu, hingga kini ada sekolah yang tidak melaksanakan KBM. “Sehingga perlu kami melakukan pergeseran kepala sekolah maupun Guru-guru, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan. Karena sesuai dengan amanat, anak didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. Jangan sampai ada satuan pendidikan yang tidak melaksanakan proses belajar mengajar, baik itu melalui daring maupun tatap muka terbatas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.(fat)