• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Lintas Papua

Mutasi Kepsek dan Guru Sudah Sesuai Aturan

by admin
24 September 2021
in Lintas Papua
0
Palang Dibuka, Aktivitas SD Matoa Kembali Normal

Kadis Diaspora Kaimana, Drs. Ray Ratu D Come. (Arfat/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

KAIMANA – Belum lama ini pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kaimana, telah memutasikan sejumlah Kepala sekolah ditingkat TK, SD dan SMP di seluruh Kabupaten Kaimana, guna melakukan penyegaran pada bidang pendidikan di Kaimana. Mutasi sejumlah Kepsek yang dilakukan oleh Diaspora Kaimana, berdasarkan hasil evaluasi proses Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM, pada satuan pendidikan dasar yang ada di Kaimana, sesuai kewenangan pemerintah daerah Kaimana.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D Come, menegaskan mutasi para kepsek dibuktikan dengan nota dinas yang diterbitkan oleh pihaknya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010.  

Berita Terkait

Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste

Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste

3 Juni 2025
123
PT Kawei Sejahtera Mining Memenuhi Syarat Kelayakan Lingkungan

PT Kawei Sejahtera Mining Memenuhi Syarat Kelayakan Lingkungan

25 Mei 2025
688
Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
172

“Dasarnya yakni Permendiknas nomor 28 tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018, tentang penugasan Guru sebagai kepala sekolah. Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 17 tentang manajemen aparatur sipil Negara, dan juga Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang ASN,” tegas Ray ketika melakukan pertemuan bersama sejumlah masyarakat, orang tua murid dan Guru di SD Negeri Matoa, terkait adanya penolakan Plt Kepsek SD Matoa yang baru, Kamis (23/9).

ADVERTISEMENT

Dikatakan, guru-guru yang dimutasikan pihaknya berdasarkan hasil evaluasi dalam bentuk penyegaran. Dia juga menyebutkan, hanya 22 satuan pendidikan dasar, kepala sekolahnya yang mengantongi SK Bupati sebagai Kepsek. Dari jumlah tersebut menurutnya pada tingkat SD hanya 11 orang Kepsek, yang mengantongi SK Bupati.

“Semuanya menjalankan tugas sebagai Kepsek, hanya mengantongi nota dinas. Sesuai dengan manajemen aparatur sipil Negara, jabatan Plt kepala sekolah hanya enam bulan. Namun yang terjadi ada yang menjabat sampai 12 tahun, sebagai Plt kepala sekolah dengan nota dinas,” bebernya,

Dia juga menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, sejak dikeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar atau KBM, sejak 19 Juli 2021 lalu, hingga kini ada sekolah yang tidak melaksanakan KBM.  “Sehingga perlu kami melakukan pergeseran kepala sekolah maupun Guru-guru, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan. Karena sesuai dengan amanat, anak didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. Jangan sampai ada satuan pendidikan yang tidak melaksanakan proses belajar mengajar, baik itu melalui daring maupun tatap muka terbatas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.(fat)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wujudkan Pemerataan Transformasi Digital, Kemenkominfo Gelar Program Literasi Digital di Sorong dan Makassar

Next Post

Ortizan Solossa Pimpin Kirab Api PON

Related Posts

Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste
Berita Utama

Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste

3 Juni 2025
123
PT Kawei Sejahtera Mining Memenuhi Syarat Kelayakan Lingkungan
Berita Utama

PT Kawei Sejahtera Mining Memenuhi Syarat Kelayakan Lingkungan

25 Mei 2025
688
Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan
Berita Utama

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
172
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU
Berita Utama

Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

12 Mei 2025
201
Tanam 1 Juta Pohon Matoa Selamatkan Bumi
Berita Utama

Tanam 1 Juta Pohon Matoa Selamatkan Bumi

21 April 2025
335
Nilam, Semak Tropis Potensi Sumber Cuan
Berita Utama

Nilam, Semak Tropis Potensi Sumber Cuan

18 April 2025
413
Next Post
Ortizan Solossa Pimpin Kirab Api PON

Ortizan Solossa Pimpin Kirab Api PON

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

12 Juni 2025
Tingkatkan Layanan Digital, Pegadaian Gelar Program Badai Emas 2025 Bertabur Hadiah

Tingkatkan Layanan Digital, Pegadaian Gelar Program Badai Emas 2025 Bertabur Hadiah

11 Juni 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!