Dian Patria : Bupati Belum Laporkan LHKPN, Barang Milik Daerah Tak Kunjung Dikembalikan
SORONG – Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK dan Inspektorat Khusus Kementerian Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) sejak 17 hingga 19 Mei 2023. Dari hasil monitoring didapati tata kelola pemerintahan buruk, penguasaan barang milik daerah oleh mantan ASN, hingga Kepala Daerah (Bupati) Sorong Selatan dan belasan anggota DPRD yang tidak menyodorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Pemkab Sorsel menempati peringkat ke 541 dari 542 Pemda di Tahun 2022 dari Pemerintah Daerah se-Indonesia dengan nilai 10 dari skala 100,” jelas Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK Dian Patria melalui rilisnya yang diterima Radar Sorong, Jumat (19/5).
Dikatakan Patria, tata kelola yang buruk terlihat dari lemahnya pengendalian korupsi dalam proses penyelenggaraan dan perencanaan APBD, indikasi dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta lemahnya peran aparat pengawas internal pemda. “Hasil penilaian publik juga menunjukkan rentannya praktek Tindak Pidana Korupsi dalam layanan publik dan pemerintahan,”ungkapnya.
Akibatnya, sambung Dian Patria, pembangunan di Kabupaten Sorsel sangat lambat. Dimana, jalanan dan infrastruktur publik dalam kondisi tidak layak. Bangunan pemerintah ada yang mangkrak. Secara sosial, indeks kemiskinan dan jumlah anak putus sekolah juga tinggi. “Kalau Pemda Sorsel tidak segera berbenah, mungkin kegiatan pencegahan saja tidak cukup. Informasi yang masuk ke KPK juga sudah sangat banyak. Kami akan serahkan kepada teman-teman kami di penindakan atau teman-teman APH lainnya persoalan indikasi TPK di daerah ini ” tegasnya.
Selain itu lanjut Dian Patria, sebanyak 19 kendaraan dinas barang milik daerah dikuasai oleh pihak yang tidak semestinya. Nilai kendaraan tersebut lebih dari Rp 4 Miliar. Pemerintah Kabupaten Sorsel sudah melakukan upaya untuk mengembalikan kendaraan dinas secara sukarela, namun belum juga dikembalikan. “Jika tidak segera dikembalikan maka Pemda harus melaporkan kepada APH terkait penggelapan aset. Sementara untuk ASN yang akan mutasi termasuk ke Provinsi Papua Barat Daya, agar tidak diberikan rekomendasi/persetujuan mutasi oleh Pemda Sorsel,”terangnya.
Ia juga menyoroti baru 30 persen jajaran eksekutif Sorsel yang melaporkan LHKPN. Dian Patria mengatakan yang belum melaporkan adalah Bupati Samsudin Anggiluli, 9 Kepala Dinas dan 3 Asisten Daerah serta beberapa kepala bagian. “Dan hanya 1 dari 20 wajib lapor legislatif Sorsel yang sudah melapor. Tercatat Ketua DPRD Sorsel dan pimpinan DPRD lainnya belum menyampaikan LHKPN,” bebernya.
Sementara itu, tambah Dian Patria, Wakil Bupati Sorong Selatan Alfons Sesa berjanji akan memastikan semua wajib lapor menyampaikan LHKPN paling lambat akhir bulan Mei 2023. “Saat ini KPK mengembangkan instrumen deteksi korupsi dari LHKPN. Jangan sampai harta yang dilaporkan tidak benar, gaya hidup tidak mencerminkan harta yang dilaporkan. Apalagi tidak mau melapor, sudah jelas ada mens area untuk menyembunyikan kekayaan yang dimiliki. Bisa saja takut lapor karena ada yang ditutup-tutupi atau bahkan ada indikasi pencucian uang,” tegasnya. (rin)