Salah Satunya Berusia 13 Tahun
AIMAS – Sebanyak 12 orang anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai siswa menjadi tersangka (Tsk,) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di salah satu gerai Indomaret, di Jalan Nangka Aimas, Minggu (5/2).
Kapolres Sorong AKBP Yohannes Agustiandaru, SH, S.IK, MH mengungkapkan, kejadian bermula saat sekelompok anak tersebut sedang berkumpul di pangkalan ojek Klalin. Di saat yang sama, salah satu anak mengajak rekannya untuk melakukan pencurian di salah satu toko.
Karena usaha mereka tidak berhasil, akhirnya mereka melakukan percobaan pencurian di lokasi berikutnya, yakni di gerai Indomaret, Jalang Nangka. Kejadian tersebut baru diketahui pihak Indomaret pada keesokan harinya, Senin (6/2) yang kemudian langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kurang dai 24 jam, tepat pada pukul 15.00 WIT, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong berhasil menangkap dan menggiring beberapa pelaku menuju Polres Sorong. Selanjutnya, Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain berikut barang buktinya.
Adapun sejumlah barang bukti dalam kadus pencurian di salah satu gerai Indomaret, diantaranya berupa rokok berbagai merek, satu unit handphone Samsung, alat kontrasepsi, dan beberapa jenis jajanan. Dalam kasus ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai lebih dari Rp 30 juta.
“BB yang diamankan 60 bungkus rokok sampoerna merah, 30 bungkus rokok sapoerna hijau, 30 bungkus sampoerna merah @12 batang, 10 bungkus sampoerna evolution hijau, 50 bungkus surya @12 batang, 20 bungkus gudang garam filter, 10 bungkus marlboro black dan 1 unit HP Samsung,”ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong, dari 12 anak tersebut, 5 diantaranya juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya dengan TKP di SMA YPK Bethel Aimas.
Dimana, kejadian pencurian di SMA YPK Bethel Aimas terjadi pada Jumat (20/1). Kejadian tersebut kemudian diketahui dan dilaporkan oleh salah seorang guru SMA YPK Bethel, bernama Paulina Latuheru.
“Pada TKP di SMA YPK Bethel, beberapa barang yang digasak pelaku antara lain 5 unit chromebook, 1 buah Laptop Acer, 9 buah tas ransel berisi paket perlengkapan sekolah (sepatu, seragam, dan perlengkapan tulis) yang adalah paket bantuan dari Kementerian. Kerugian materiil pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 40. 675.000,” rinci Kapolres Ndaru.
Disebutkan Kapolres Ndaru, para pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana.
Namun, karena keduanelas pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau yang lebih dikenal dengan istilah anak di bawah umur, maka pihak kepolisian tidak akan langsung melanjutkan proses hukumnya.
“Karena pelakunya ABH maka kami upayakan dilakukan proses diversi. Namun demikian kami pun tidak tahu apakah proses diversi ini nantinya akan berhasil atau tidak terhadap seluruh pelaku. Mengingat beberapa pelaku diantaranya sudah melakukan tindak pudana ini secara berulang,” sebutnya.
Kapolres sangat menyayangkan adanya tindak kriminalitas pencurian tersebut, apalagi pelakunya adalah anak di bawah umur yang juga masih aktif bersekolah. Oleh karenanya, Kapolres mengimbau agar para orang tua dapat memberikan pengawasan maksimal terhadap anak-anaknya untuk tidak beraktivitas di luar rumah, apalagi tengah malam. (ayu)















