Tiga Tersangka Diamankan, 1 Buron
AIMAS – Sungguh tragis kejadian yang menimpa pemuda 27 tahun berinisial RK yang mengorbankan nyawanya demi membela sang adik berinisial GK. Berdasarkan keterangan Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, kejadian tersebut bermula saat keempat terduga pelaku berinisial NL, KL, AMR dan Manu sedang asik berpesta minuman keras (Miras) bersama GK yang merupakan adik korban, pada Sabtu (7/1) dini hari di depan Saga Supermarket Aimas.
Sedang berada di bawah pengaruh alkohol, terjadilah kesalahpahaman yang membuat NL dan GK saling beradu mulut. Merasa tak senang, NL kemudian melayangkan pukulan terhadap GK. GK yang tidak terima dengan perlakuan NL, kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialami kepada RK (Kakak korban). RK yang mendengar cerita sang adik pun merespon pengaduan adiknya. Tak menunggu lama, RK kemudian bergegas menuju TKP sambil membawa sebilah parang.
Setibanya di TKP, RK yang datang seorang diri berbekal parang pun langsung meneriaki keempat pelaku. Kehadiran RK pun disambut penuh emosi oleh para pelaku. Karena merasa tertantang, 4 kawanan pelaku pun langsung menghadiahkan pukulan pertama terhadap korban RK menggunakan balok kayu. Pelaku lainnya kemudian menyambut korban RK dengan lembaran batu. “Balok yang digunakan pelaku itu adalah bekas kaki meja yang dirusak, dan dibaloknya tertancap paku. Setelah dihantam pakai balok, lanjut lagi dihantam lagi menggunakan batu oleh pelaku lainnya,” terang Kapolres Sorong.
Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, korban RK terkapar lemas di TKP. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayang, pendarahan hebat di kepala membuat RK kritis selama 30 jam. Hingga tim dokter menyatakan nyawa RK tak terselamatkan lagi dan menghembuskan nafas terakhir keesokan harinya, Minggu (8/1) sekira pukul 16.00 WIT. Dari hasil CT Scan yang ditunjukkan Kapolres Sorong, tampak terjadi retakan pada tengkorak kepala korban RK. Selain itu, pada topi korban RK yang juga menjadi barang bukti dalam kasus ini terdapat robekan seperti bekas goresan benda lancip. “Di topi korban itu ada beberapa robekan, ada kemungkinan bekas goresan paku yang tertancap pada balok kayu yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. Robekannya cukup banyak, lebih dari satu,” jelas Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, akibat perbuatan para pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa RK, keempatnya dijerat pasal 170 (2) dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres menambahkan, saat ini tiga dari keempat pelaku sudah berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Sorong. Tak mudah, proses penangkapan pelaku juga cukup dramatis. Dimana keempat pelaku melarikan diri ke daerah Maluku Tengah untuk menghindari pengejaran polisi.
Berberkal informasi yang diterima polisi dari keluarga salah satu pelaku, serta koordinasi yang baik antara Polres Sorong dengan Polres Maluku Tengah, ketiga pelaku NL, KL dan AMR akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan. “NL diamankan di rumah keluarganya di Km. 6, Kelurahan Amhai, Maluku Tengah pada 24 Januari 2023. Selanjutnya KL diamankan di rumah keluarga di Kampung Ruhua, Kecamatan Teon Nila Serua, Maluku Tengah pada 25 Januari 2023. Kemudian AMR diamankan di rumah keluarga di Jalan Diponegoro, Kelurahan Urimesing, Ambon pada 26 Januari 2023,” beber Kapolres. Kini tersisa 1 lagi tersangka yang masih dalam pengejaran polisi. Menurut Kapolres, pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri DPO tersebut, dan optimis akan membawa pelaku ke Polres Sorong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ayu)














