SORONG– Pendamping Hukum Korban Rudapaksa, Agustinus Jehamin, menuntut aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan terduga pelaku rudapaksa anak angkat berinisial A (59). Terduga pelaku yang merupakan ayah angkat korban N (11), saat ini masih bebas berkeliaran meskipun berkas perkaranya telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota.

Kasus dugaan rudapaksa yang menimpa N (11), seorang siswi kelas 5 SD swasta di Kota Sorong, diketahui telah terjadi sejak tahun 2023. Hingga kini, proses hukum dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma berat.
“Kami mempertanyakan kenapa belum adanya penahanan terhadap tersangka. Mereka beralasan bahwa pelaku masih bersikap kooperatif dan rutin melapor sekitar tiga kali dalam seminggu,” kata Pendamping Hukum korban, Agustinus Jehamin, Jumat (14/11).
Gusti, sapaan akrab Agustinus Jehamin, menegaskan bahwa kasus ini adalah kasus khusus dengan ancaman pidana berat, sehingga penahanan seharusnya menjadi pertimbangan utama. Kebebasan pelaku menyebabkan korban N (11) masih mengalami ketakutan dan trauma lantaran sempat melihat ayah angkatnya itu bebas berkeliaran di Kota Sorong.
Gusti juga menyoroti adanya pertanyaan yang dinilai kurang tepat dan tidak profesional yang sempat dilontarkan Jaksa kepada korban N (11) saat wawancara.
“Pada saat wawancara korban, kami (pendamping hukum) diminta jaksa untuk keluar, setelah itu korban menceritakan bahwa jaksa menanyakan bahwa ‘Kalau tersangka (ayah angkatmu) masuk penjara, kamu tidak kasihan kepada bapakmu? tidak ada yang biayai kamu’,” kata Gusti.
Gusti menyayangkan pertanyaan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan keberpihakan kepada korban. “Padahal jaksa mewakili negara dan berkewajiban melindungi anak korban,” sesalnya.
Tindakan keji terhadap N (11) dilaporkan bermula saat korban masih duduk di kelas 3 SD atau sekitar usia 9 tahun, pada tahun 2023. Perbuatan tersebut berlanjut pada tahun 2024 hingga diduga menjadi rudapaksa. Korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada teman-temannya hingga informasi sampai ke guru di sekolah.
Guru kemudian melaporkan kasus tersebut ke UPTD PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota pada awal tahun 2025, setelah korban memiliki keberanian untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
Secara psikologis, Gusti mengakui bahwa korban mengalami trauma dan ketakutan serta tidak mendapatkan perhatian dan kenyamanan di rumah. Keluarga angkat korban dinilai kurang memberikan dukungan dalam proses hukum, padahal dukungan tersebut sangat penting bagi pemulihan korban N.
Pendamping hukum berharap agar pihak kepolisian maupun kejaksaan dapat segera menuntaskan proses pelimpahan tahap dua agar perkara ini dapat segera disidangkan.
“Kami ingin korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Sampai saat ini korban masih trauma dan kondisi mental terganggu karena pelaku belum ditahan,” katanya.(zia)













