SORONG – Mediator Machfudz Asyari berhasil memediasi Penggugat dan Tergugat dalam perkara cerai gugat yang sedang bergulir di Pengadilan Agama (PA) Sorong pada Selasa (29/3).
Dalam mediasi yang berlangsung cukup alot di ruang mediasi PA Sorong tersebut, akhirnya pihak istri dan suami berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian. Meskipun tidak seluruhnya memenuhi perdamaian, namun kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk mengakhiri perselisihan antara keduanya.
Mediasi dalam perkara Nomor 74/Pdt.G/2023/PA.Srog ini pada akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam tuntutan mahar terutang, nafkah iddah, hak asuh anak, dan nafkah anak.
Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran mediator Machfudz Asyari yang menjembatani masing-masing resume kesepakatan hingga tercapai kata sepakat dengan penuh pengertian dari kedua belah pihak.
“Kesepakatan ini mungkin tidak sepenuhnya memenuhi keinginan masing-masing pihak, namun mereka sudah menemukan titik tengah yang bisa dicapai oleh keduanya. Dan itulah yang menjadi tujuan utama dari mediasi ini, yaitu mencapai kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan,” ungkap Machfudz.
Kesepakatan ini nantinya masih harus diperiksa dan dipertimbangkan oleh hakim yang menangani perkara cerai gugat tersebut. Kedua belah pihak berharap agar hakim dapat mempertimbangkan dan menguatkan kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak tersebut ke dalam putusan.(*/akh)
















