Kelly Kambu : Kita Harus Bersyukur Masih Punya Hutan Alam, Jangan Sampai Kita Habisi Demi Sawit
SORONG – Bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang menewaskan ribuan orang akhir November lalu (Data hingga Minggu 28/12 tercatat 1.140 meninggal dunia, 163 hilang) mengingatkan kita akan pentingnya menjaga alam. Presiden Indonesia, Prabowo Subianto bahkan mengingatkan seluruh masyarakat harus menjaga hutan alam, khususnya dari aktivitas pembalakan liar hutan. “Kita sekarang harus waspada, hati-hati, kita harus jaga lingkungan kita. Alam harus kita jaga, kita tidak boleh tebang pohon sembarangan,” kata Prabowo saat meninjau Posko Pengungsian Jembatan Aceh Tamiang, Jumat (12/12/2025).
Komitmen menjaga lingkungan hutan alam, juga harus diperhatikan pemerintah daerah. Prabowo meminta seluruh pihak harus meningkatkan pengawasan hutan alam dari aktivitas pembalakan liar oknum-oknum tak bertanggungjawab. “Saya minta pemerintah daerah lebih waspada, lebih awasi. Kita jaga alam kita dengan sebaik-baiknya,” pesan Presiden Prabowo.
Namun di sisi lain, saat memberikan arahan di depan kepala daerah se-Papua, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2025), Prabowo berharap Papua ditanam kelapa sawit untuk menghasilkan BBM, serta tanaman lain sebagai penghasil bahan bakar seperti tebu hingga singkong.
Prabowo menargetkan semua daerah bisa swasembada energi dalam 5 tahun ke depan. “Kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit, juga tebu menghasilkan etanol, singkong cassava juga untuk menghasilkan etanol sehingga kita rencanakan dalam 5 tahun semua daerah bisa berdiri di atas kakinya sendiri swasembada pangan dan swasembada energi,” kata Prabowo.
Harapan Presiden ini tentu saja menimbulkan pro kontra, mengingat untuk menanam sawit yang diproyeksikan sebagai penghasil energy, tentu saja membutuhkan lahan yang luas dan bukan tidak mungkin malah mengorbankan hutan untuk pembukaan lahan sawit.
Pesan menjaga hutan serta harapan di Papua ditanam kelapa sawit, dua hal yang terkesan bertolak belakang, saat ditanyai terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menegaskan bahwa statemen Presiden Prabowo tentunya bisa dimaknai sebagai kebijakan pemerintah pusat, dan khususnya terkait di Papua harus tanam sawit, ini jelas menimbulkan pro kontra.
“Setelah mencermati, memperhatikan, mendengar apa yang disampaikan, kemudian hasil perjalanan kami keliling kabupaten kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya terkait dengan masyarakat hukum adat (MHA), pada prinsipnya masyarakat adat di seluruh wilayah PBD menolak wilayah PBD dijadikan lokasi pembukaan perkebunan kelapa sawit. Statemen Bapak Presiden yang bisa dimaknai sebagai kebijakan nasional, tetapi secara lokal juga harus mendengar masyarakat adat yang punya hak ulayat, hak adat. Bila tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin bisa mengganggu stabilitas,” kata Kelly Kambu yang ditemui Radar Sorong, Senin (29/12/2025).
Kelly menegaskan, hutan tidak bisa dipaksakan ada melalui pengadaan seperti halnya pengadan mobil, laptop, dan lainnya, yang bisa didatangkan dari luar ke Papua. Karena itu, hutan yang ada dan masih tersisa ini harus dijaga dengan sebaik-baiknya. “Bila ada penanaman sawit tentunya harus membuka lahan baru, maka akan hilang sebagian atau punahnya keanekaragaman hayati yang ada di lahan-lahan yang dibuka untuk sawit tersebut. Karena itu, kami bersama masyarakat adat, tetap berkomitmen untuk menjaga hutan di Papua Barat Daya ini yang merupakan titipan Tuhan untuk diwariskan kepada anak cucu generasi mendatang dan juga dunia pada umumnya,” tegasnya.
Berbicara tanah Papua, Kelly menyatakan harus kembali berpedoman pada UU Otsus Papua. Di pasal 1 poin 2, Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
“Jadi aspirasi dan hak dasar masyarakat adat Papua ini sudah mereka sampaikan, bahwa mereka menolak Papua ini dijadikan kebun sawit. Khusus untuk di Papua Barat Daya, kami tidak akan menerbitkan Pertimbangan Teknis apabila masyarakat adat menolak. Artinya, prosedur perizinan di PBD, gubernur dapat memberikan rekomendasi mendukung atau menerima usulan pembukaan lahan sawit, apabila masyarakat mendukung. Sepanjang masyarakat menolak untuk tidak ada lagi pembukan lahan sawit yang baru, maka gubernur tidak akan memberikan rekomendasi. Mengapa, karena kami sebagai instansi teknis terkait, tidak akan memberikan pertimbangan teknis yang menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi gubernur, selama tidak ada persetujuan dari masyarakat adat,” jelasnya.
Lebih lanjut Kelly menjelaskan bahwa pasal 4 UU Otsus Papua mengatur kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan di seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertanahan dan keamanan, moneter dan piskal, agama, peradilan, serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi sesuai UU Otsus, hanya lima kewenangan yang tidak boleh di tanah Papua, yang lainnya boleh. Selama ini gubernur hanya memberikan rekomendasi, keputusan akhirnya di pusat. Kita berharap kewenangan di tanah Papua selain lima hal tersebut, harusnya dikembalikan ke Papua, termasuk diantaranya kewenangan mengelola kawasan hutan itu harusnya menjadi kewenangan gubernur dan masyarakat adat. Karena itu, perlu ada duduk bersama untuk merumuskan atau membuat semacam Perdasi, peraturan khusus untuk mengelola kawasan hutan di tanah Papua,” tukasnya.

Bencana ekologis yang belakangan ini kerap terjadi, merupakan akibat kebijakan puluhan tahun lalu yang lebih berorientasi ekonomi. Karena itu, jangan sampai kebijakan hari ini akan menjadi bencana ekologis puluhan tahun ke depan dimana saat itu mungkin para pengambil kebijakan sudah tidak ada di dunia ini lagi.
“Kami selalu mengingatkan kepada kita semua untuk sama-sama menjaga kelestarian hutan, kita tidak mau tinggalkan air mata, kita harus meninggalkan mata air bagi generasi anak cucu kita dimasa mendatang. Jangan karena kebijakan yang kita buat hari ini mendatangkan bencana ekologis di masa mendatang. Kejadian yang terjadi di Aceh, Sumut dan Sumbar belakangan ini harusnya jadi contoh dan pengalaman berharga bagi kita semuanya untuk tidak merusak hutan. Kita harusnya bangga masih punya hutan sebagai paru-paru dunia, jangan sampai hutan yang kita banggakan ini kita habisi hanya demi sawit. Kalau berbicara energy, bukan hanya sumbernya dari sawit, masih banyak sumber energy lainnya yang bisa dikelola tanpa merusak hutan,” tegas Kelly Kambu.
Pihaknya lanjut Kelly, tidak melarang investor masuk menamankan investasinya, tapi dengan syarat mereka harus datangi masyarakat adat tanpa intervensi dari siapapun. Pembicaraan dengan masyarakat adat, keputusannya seperti apa, dalam bentuk akta notaris, berita acara, dokumentasi foto, video dan lain-lainnya, itu yang menjadi pegangan bagi pihaknya untuk menurunkan tim membuat pertimbangan teknis terkait usulan investasi yang mau menggunakan kawasan hutan.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan, kalau ada permohonan, kami turun untuk membuat verifikasi lokasi, Pertimbangan Teknis dalam hal ini kita lakukan operlay dengan peta hutan lindung, hutan konvensi, HPK, hutan produksi terbatas, dan sebagainya, kita overlay dan kita lihat bagaimana dengan usulan atau permohonan tersebut. Misalnya diusulkan 10.000 hektar tapi masyarakat adat hanya menyetujui 3.000 hektar, maka luasan itulah kita akomodir untuk masuk dan memberikan pertimbangan teknis kepada gubernur untuk menerbitkan rekomendasi persetujuan untuk luasan 3.000 hektar tersebut,” terangnya.
Ditambahkannya, bencana ekologis di penghujung tahun 2025 ini harusnya dimaknai sebagai pesan alam bahwa dalam konsep kebijakan pembangunan ke depan itu harus menjadikan rekomendasi lingkungan sebagai kaidah utama dalam pengambilan kebijakan.
“Jangan lagi membuat kebijakan berdasarkan pertimbangan ekonomi semata, tapi kebijakan harus berdasarkan pertimbangan ekologis lebih dominan dibandingkan pertimbangan ekonomi. Karena itu, pengambil kebijakan harus belajar dari pengalaman dan harus belajar juga dari alam agar dalam pengambilan keputusan dan kebijakan jangan hanya sekedar mengejar pertumbuhan dan kepentingan ekonomis, tetapi harus memperhatikan peningkatan kualitas ekologis,” imbuhnya. (ian)














