• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 7 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Mantan Kabid Pelayaran Susul Kadishub PB Masuk Lapas

by admin
18 Oktober 2022
in Berita Utama
0
Mantan Kabid Pelayaran Susul Kadishub PB Masuk Lapas

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, BU (rompi merah muda) keluar dari ruang pemeriksaan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (17/10).

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Diperiksa penyidik dugaan tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat hampir 7 jam lamanya, mantan Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat berinisial BU, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek tiang pancang Dermaga Yarmatun Kabupaten Teluk Wondama. Dalam proyek tersebut, BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Usai menjalani pemeriksaan dari pukul 12.00 WIT hingga pukul 18.40 WIT, BU akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah muda, selanjutnya dibawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, menyusul Kadishub PB berinisial AK yang beberapa hari sebelumnya dijebloskan ke Lapas Manokwari dalam perkara yang sama. Selain AK dan BU, Kejaksaan Tinggi Papua juga telah menetapkan Direktur CV Kasih berinisial PW sebagai tersangka dalam perkara tipikor ini.

Berita Terkait

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
47
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
20
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
60

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Billy Arthur Wuisan mengatakan, dalam perkara tipikor tiang pancang dermaga Yarmatum, BU berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian dan Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).  Billy menerangkan, pada tahun 2021 Dishub Papua Barat menganggarkan pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan anggaran sebesar Rp5 miliar, dan CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan nilai penawaran Rp4,5 miliar. “Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, telah ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) antara PPK, Direktur CV. Kasih dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua selaku kuasa pengguna anggaran (KPA),” jelas Billy Wuisan.

ADVERTISEMENT

                Namun dalam pelaksanaannya, BU selaku PPK proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama telah melakukan pencarian 100 persen dari anggaran proyek senilai Rp4,5 miliar. “Anggaran telah dicairkan 100 persen, namun pelaksanaan kegiatan pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum tidak kunjung selesai hingga akhir masa kontrak, sehingga negara dirugikan senilai Rp4,012 miliar dari total nilai pekerjaan sebesar Rp4,5 miliar. Pencairan untuk kegiatan ini sudah 100 persen. Ada hal-hal lain yang kami akan buka di persidangan,” jelasnya lagi.

di Manokwari, Senin (17/10).

Ditanya terkait adanya pihak lain yang ikut membantu dalam proses pencairan dana tersebut sebab pencairan sudah 100 persen, Kejati Papua Barat masih akan terus mendalami dan pengembangan.  “Masih ada pengembangan dari penyidikan juga dan kami tidak bisa bicara untuk saat ini,” tukas Billy.

Ia menjelaskan penyimpangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003. Penyimpangan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri.  “Untuk mempercepat proses penyidikan BU dilakukan penahanan di lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Manokwari,” jelasnya.  Penahanan BU berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-06/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka BU selama  20 hari terhitung sejak 17 Oktober hingga 5 November 2022.  Akibat perbuatan tersangka BU, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.4.012.225.128.

BU terjerat pasal pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 subsider pasal pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.  “Sebelum penahanan, BU telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid 19,” kata Billy. (bw)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kabsor Terima 2 Penghargaan

Next Post

Kajari Sorong Inspektur Upacara Bendera di SMA Negeri 3

Related Posts

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
47
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat
Berita Utama

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
20
1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan
Berita Utama

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
60
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya
Berita Utama

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
639
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
69
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
53
Next Post
Kajari Sorong Inspektur Upacara Bendera di SMA Negeri 3

Kajari Sorong Inspektur Upacara Bendera di SMA Negeri 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Satu Dekade IndonesiaNEXT, Telkomsel Siapkan Talenta Digital Berkompetensi AI

Satu Dekade IndonesiaNEXT, Telkomsel Siapkan Talenta Digital Berkompetensi AI

7 September 2026
Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

Menuju MTQ Nasional XXXI, Gubernur Lepas 71 Kafilah Papua Barat Daya

6 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!