SORONG-Wakil Gubernur Papua Barat Daya menyerahkan sertifikat tanah wakaf dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Sorong, Selasa (6/10/2026), di Lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Papua Barat Daya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Papua Barat Daya Anhar Akib Kadar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Pamelia Tambunan beserta jajaran, Kepala KUA Sorong Timur Abdul Syahab, serta para wakif, nazir, pengurus masjid, tokoh agama dan pihak terkait. Sebanyak dua sertifikat tanah wakaf diserahkan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Kota Sorong.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya menegaskan, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. “Sertifikat wakaf memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat, sekaligus mencegah sengketa di masa depan. Itu kata kuncinya,” ujar Wakil Gubernur.
Menurut Wakil Gubernur, tanah yang telah diwakafkan harus memiliki dokumen hukum yang sah agar status dan peruntukannya jelas serta terlindungi dari kemungkinan klaim, penguasaan, pengalihan maupun transaksi oleh pihak yang tidak berhak.
Ia mengingatkan, persoalan tanah wakaf dapat muncul ketika proses wakaf hanya dilakukan secara lisan dan tidak didukung dokumen hukum yang memadai.Wakil Gubernur Papua Barat Daya mengatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan setelah wakif meninggal dunia karena ahli waris dapat mempermasalahkan kembali tanah yang sebelumnya telah diwakafkan. Karena itu, sertifikasi dinilai penting untuk menjaga amanah wakif dan memastikan aset tetap digunakan sesuai tujuan wakaf.
Selain legalitas, Wakil Gubernur Papua Barat Daya mendorong agar tanah wakaf dapat dikelola secara produktif sepanjang sesuai dengan ketentuan dan tujuan wakaf.
Menurutnya, pengelolaan wakaf secara produktif dapat menjadikan aset wakaf sebagai sumber manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.“Wakaf jangan hanya kita lihat sebagai tanah dan bangunan. Kalau dikelola dengan baik dan produktif, wakaf bisa menjadi aset sosial yang manfaatnya terus mengalir untuk umat,” katanya.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya menyambut baik penyerahan dua sertifikat tersebut dan berharap momentum itu menjadi pemicu bagi pengurus masjid, lembaga sosial, nazir dan masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf yang belum bersertifikat.“Ini adalah kerja bersama. Harapan kami, dua sertifikat yang diserahkan hari ini menjadi trigger agar semakin banyak tanah wakaf yang segera disertifikatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Pamelia Tambunan menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, sebelumnya baru terdapat 24 sertifikat tanah wakaf yang tercatat di Kota Sorong. Jumlah tersebut dinilai masih terbatas sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi perhatian penting.
Pamelia Tambunan mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Sorong terus mendorong percepatan sertifikasi melalui koordinasi dan sosialisasi bersama Pemerintah Kota Sorong, Kantor Kementerian Agama, pesantren, pengurus masjid dan pihak terkait lainnya.
Pamelia Tambunan juga menyatakan Kantor Pertanahan Kota Sorong siap membantu masyarakat yang memiliki tanah untuk diwakafkan maupun tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Masyarakat didorong untuk menyampaikan data tanah wakaf yang belum memiliki legalitas agar dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kepala KUA Sorong Timur Abdul Syahab menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah dan pengurus masjid atau DKM dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Abdul Syahab berharap sosialisasi dan pelayanan sertifikasi dapat dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan lebih banyak DKM di Kota Sorong.
Abdul Syahab juga berharap jumlah sertifikat tanah wakaf terus meningkat. Jika pada 2026 baru dua sertifikat yang diserahkan, ia berharap pada 2027 jumlahnya dapat meningkat menjadi lima sertifikat atau lebih.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya berharap penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset wakaf. Ia juga mengapresiasi para wakif dan nazir yang telah membangun kolaborasi hingga proses sertifikasi dapat terlaksana.“Insyaallah ini akan menjadi sebuah catatan sejarah bagi Kota Sorong dan memberikan motivasi bagi pengurus masjid maupun lembaga sosial agar segera mengurus sertifikat tanah wakaf,” pungkasnya.
Penyerahan sertifikat kemudian dilakukan kepada Hudi oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong dan Kepala KUA Sorong Timur Abdul Syahab. Penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum, menjaga amanah wakaf dan mendorong agar aset wakaf di Papua Barat Daya semakin tertib, terlindungi serta memberikan manfaat bagi masyarakat.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan beberapa pilihan judul yang lebih kuat untuk portal berita.












