
SORONG – Ketua Komite II DPD RI Badikenita BR Sitepu mengatakan, kunjungan kerja dilakukan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Provinsi Papua Barat Daya.
“Kita pilih lokasinya di Provinsi Papua Barat Daya, karena Undang-undang inikan juga sudah mengalami perubahan dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang tentang cipta kerja, sehingga kita mau melihat pelaksanaannya,” katanya ketika Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (8/5).
Menurut Badikenita, pihaknya juga menemukan ternyata di daerah terutama di Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan provinsi baru, informasi tentang komposisi hutan ini banyak belum clear.
“Itu yang kita lihat tadi dari 3,6 juta hutan yang ada di Papua Barat Daya, ternyata 2,2 juta hutan itu adalah hutan produksi. Artinya bisa dipakai gitu, tapi seolah-olah ini semua hutan. Hutan lindung ini yang benar-benar tidak boleh dirubah dulu penggunaannya, apabila ada hutan yang lain,” katanya.
Badikenita juga mengatakan, perlu adanya komunikasi yang lebih intens dan pemahaman tentang Undang-undang dan peraturannya. Selain itu, bagaimana pola dan cara untuk menyikapi kondisi yang ada.
Adapun Anggota DPD RI dari Dapil Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, menambahkan pentingnya pengawasan izin investasi di kawasan hutan dan mendorong pengembangan geo-pariwisata secara berkelanjutan. Kemudian segala bentuk investasi harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan ekosistem.
“Kami ingin daerah ini tumbuh, tetapi jangan sampai pembangunan merusak apa yang selama ini menjadi kekuatan Papua, yakni hutannya. Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan investor adalah kunci,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyambut baik kunker dari Komite DPD RI.Dikatakan bahwa meski Papua Barat Daya baru berdiri, wilayah ini memiliki kekayaan sumber daya hutan yang luar biasa.
Dikatakan kekhawatiran atas minimnya realisasi pembangunan infrastruktur pemerintahan yang baru mencapai 7% dari kesepakatan awal.
Gubernur meminta agar pembangunan fasilitas pemerintahan seperti kantor gubernur, kantor DPRK/DPRP, kantor MRP, dan dinas-dinas provinsi bisa menjadi prioritas pusat.
“Papua Barat Daya ini kaya akan hutan, dan kami mohon dukungan agar pembangunan berjalan beriringan dengan perlindungan sumber daya alam. Ini tanggung jawab kita semua agar hutan tetap lestari dan bisa dinikmati anak cucu kita,” katanya.
Dari pantauan Radar Sorong, Pertemuan Komite II DPD RI berlangsung di Gedung LJ Kantor Wali Kota Sorong, dihadiri Forkopimda, kepala dinas serta unsur pimpinan daerah kabupaten/kota di Papua Barat Daya.(zia)
















