SORONG-Jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (25/7). Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin menuturkan kunker tersebut bertujuan untuk evaluasi kinerja Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin menjelaskan sebelumnya, jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kaimana. Kali ini, dia melanjutkan kunker ke Kejaksaan Negeri Sorong.
“Kunjungan saya berserta beberapa asisten dalam rangka kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Sorong, sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Kaimana dalam rangka mengevaluasi dan melihat kinerja di satuan kerja ini sekaligus melakukan supervisi oleh bidang tindak pidana khusus,” jelasnya kepada awak media, Kamis (25/7).
Dalam kunjungan itu, Kejati Papua Barat juga mengaku pihaknya tengah menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, salah satunya dugaan korupsi di Bank BRI Manokwari senilai Rp 7 miliar yang melibatkan oknum anggota TNI AD. “Sekarang sudah langkah penyelidikan, tersangka belum ditetapkan. tapi calon tersangka sudah ditangan Aspidmil,” ujarnya.
Kajati Papua Barat mengungkap penyidik Kejati Papua Barat sudah memeriksa 30 saksi. Dia mengaku sudah mengantongi identitas tersangka lebih dari 1 orang. “Kami sudah periksa saksi sebanyak 30an lah. Kalau tersangka, itu lebih dari 1 orang ada unsur TNI AD dari Kodam Kasuari dan unsur masyarakat sipilz Intinya masih dilakukan penyelidikan mendalam lagi, menunggu waktu saja yah,” bebernya.
Pihaknya, sambung Kejati Papua Barat juga tengah menangani kasus tindak pidana korupsi di Bank Papua cabang Maybrat senilai Rp 70an miliar. “Kami sudah memeriksa 20an lebih saksi, sisa nasabahnya saja sekitar 350 orang ini. Karena kami sudah beberapa lakukan pemanggilan namun mereka selalu beralasan tiket pesawat dan sempat kami lakukan pemeriksaan selama 1 minggu di Kejaksaan Negeri Sorong,” ungkapnya.
Dia mengaku, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan kepada para nasabah di Kejaksaan Negeri Sorong. Akan tetapi, tambah Kajati kemungkinan akan menggunakan sistem sampel tetapi terlebih dahuli dikoordinasikan bersama BPKP.
“Kedepannya kami akan jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong. Dan terkait pemeriksaan saksi juga biasanya koordinasi dengan BPKP dulu. Karena kami akan mengambil sampel saja dari 350 saksi itu, mudah-mudahan mereka terima dengan sistem sampel itu,” pungkasnya.(rin)













