Roberth Yumame: Kita Pakai Aplikasi Sirekap agar Lebih Efektif
SORONG – DPR RI dan KPU RI telah memutuskan dan menetapkan hari dan tanggal Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, yaitu Pemilu akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024, dan Pilkada akan digelar tanggal 27 November 2024.
Namun sampai sekarang KPU Kota Sorong belum mendapatkan regulasi sebagai turunan dari penetapan tahapan-tahapan dan jadwal Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Sehingga KPU Kota Sorong masih menunggu PKPU yang akan dikeluarkan KPU RI. “Kami sebagai eksekutor di daerah siap melaksanakan semua yang menjadi tugas dan kewenangan kami di daerah. Pada prinsipnya kami siap melaksanakan tahapan pemilu serentak apabila regulasi itu sudah turun,” ujar Ketua KPU Kota Sorong, Roberth B. Yumame, S.Sos kepada Radar Sorong kemarin (22/2) .
Berbagai strategi yang dilakukan KPU kata Roberth Yumame yaitu pertama, menyiapkan SDM di internal KPU sendiri. Kedua, pihaknya juga selalu mengikuti rapat-rapat internal di tingkat KPU RI melalui zoom, webinar, dan lain-lain dalam rangka membangun pemahaman atau visi bersama KPU untuk melaksanakan Pemilu.
“Pada intinya beberapa regulasi yang diturunkan kepada kami di daerah itu telah kita kerjakan dan kita cicil tahap demi tahap untuk mempersiapkan pemilu. Jadi kita masih menunggu regulasi dari KPU RI, yang jelas pada bulan Juni 2022 tahapan sudah jalan, dan di tahun ini 2 tahapan yang kita lakukan adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol). Kalau tidak ada halangan Juni – Agustus kita laksanakan pendaftaran dan verifikasi parpol. Sekarang kita lagi menunggu desain tahapan dan jadwal melalui PKPU. Kalau sudah ada kita akan sosialisasikan kepada masyarakat, parpol dan para pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Dijelaskan pula bahwa pada intinya strategi-strategi telah siap dilakukan oleh KPU Kota Sorong. Pihaknya akan mengikuti tahapan-tahapan dari KPU RI. Misalnya registrasi pendaftaran parpol maka KPU Kota Sorong akan mengumumkan kepada masyarakat dan parpol-parpol serta stakeholder.
Sementara itu, untuk mengantisipasi agar peristiwa Pemilu tahun 2019 tidak terulang, yakni saat itu ratusan penyelenggara Pemilu meninggal dunia di seluruh Indonesia, maka saat ini secara berjenjang dari pusat hingga daerah telah diinstruksikan dalam merekrut petugas adhoc di tingkat TPS, PPS maupun PPD agar memperhatikan sisi usia penyelenggara yakni maksimal usia 45 tahun, pendidikan minimal SLTA, sehingga kemampuan memahami, mencermati, menelaah setiap form-form dari KPU bisa cepat dilakukan.
Selain itu KPU juga melakukan penyederhanaan birokrasi yang sebelumnya berbelit-belit sekarang sederhanakan dengan aplikasi Sirekap.”Dengan aplikasi ini input data-data pemilu bisa lebih cepat. Aplikasi Sirekap ini sudah dilakukan di sejumlah daerah pada Pilkada 2020 lalu. Jadi petugas penyelenggara tidak perlu duduk berjam-jam di TPS untuk hitung hasil pemilu, cukup foto kemudian bisa ditinggal pulang sambil input pelan-pelan datanya, saksi juga bisa pulang dulu baru nanti kembali sudah ada hasilnya. Sirekap sangat efektif untuk menjawab dan meminimalisir kejadian seperti pada Pemilu 2019 lalu,” tegasnya.
Syarat lainnya untuk jadi petugas adhoc penyelenggara Pemilu juga harus sudah divaksin.”Ini syarat utama, kita tidak mau penyelenggara yang belum divaksin, karena kita tidak tahu pandemi ini kapan berakhir,” pungkasnya.(akh)