SORONG-KPU Provinsi Papua Barat Daya menyerahkan salinan Keputusan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 kepada Peserta Pemilu di Kantor Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (19/8).
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilu, bahwa pada 18 Agustus 2023 KPU Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), sehingga pada tanggal 19 Agustus 2023 dilanjutkan Penyerahan Berita Acara atau SK.
“Hari ini tanggal 19 Agustus 2023, kita melakukan penyerahan Surat Keputusan terhadap hasil DCS, baik anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya maupun calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya,” katanya.
Lanjutnya, Kemudian sesuai dengan tahapan dan jadwal pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 telah dilakukan pengumuman terkait dengan DCS yang telah ditetapkan kemarin tanggal 18 Agustus.
“Kemudian ada ruang tanggapan masyarakat nanti dibuka dari tanggal 18 hingga 28 Agustus. Disampaikan melalui website KPU dan Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. Sampai hari ini belum ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kita menunggu saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampe Toding Rego mengatakan bahwa Dari sisi tahapan dan mekanisme dari angka-angka yang disampaikan sesuai dengan yang pihaknya mengawasi.
“Nanti ada tanggapan dari masyarakat. Tapi setelah penetapan DCS, Bawaslu sudah siap terkait masalah sengketa sesuai pasal 466 undang-undang pemilu . Jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dan seterusnya,” katanya.
Lanjutnya, Misalnya satu partai melaporkan terhadap bakal calon yang dia usung. Kemudian ada masyarakat atau sesama peserta pemilu mengetahui bahwa peserta pemilu lainnya ada tersangkut paut kasus pidana dan belum pernah melaporkan atau ada yang PNS, tetapi belum ada surat pengunduran diri maka bisa dilaporkan.
“Kami dari sisi pengawasan, hingga saat ini belum menerima pengaduan,” pungkasnya.(zia)














