JAKARTA – Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah resmi diterbitkan. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan KPU terkait pemilihan umum di 4 daerah otonom baru (DOB). “KPU akan menerbitkan PKPU tentang pencalonan DPD RI pasca terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Idham seperti dikutip dari detikcom, Selasa (13/12/2022).
Kemudian, dalam Perppu tersebut Pasal 10A mengatur mengenai pembentukan KPU di 4 DOB. Idham menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti pasal tersebut. “(Pembentukan KPU di 4 DOB) itu ada di Pasal 10A dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022, dijelaskan pembentukan KPU di 4 DOB Papua tersebut dan kami akan segera menindak lanjutinya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilu, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Berdasarkan informasi, Selasa (13/12/2022), Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Perppu ini diatur bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A. Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. (amw/yld/detikcom)