SORONG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong Hilman Djafar, didampingi Anggota Baltasar Kambuaya menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Vega Prime Hotel Sorong, Jefri Lambiombir, yang menyebut KPU Kota Sorong sebagai pihak yang paling besar memiliki tunggakan pembayaran kepada hotel tersebut, dengan nilai mencapai Rp2,76 miliar.
Pernyataan ini dikaitkan sebagai salah satu penyebab Vega Prime Hotel Sorong menunggak kewajiban pajaknya Rp1,9 miliar.
Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djafar, menyatakan keberatan dan menyayangkan tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak sepantasnya KPU dijadikan alasan utama keterlambatan pembayaran pajak pihak hotel.
“Memang kami memiliki utang kepada Vega Prime Hotel Sorong, namun tidak tepat jika disebut sebagai penyebab utama hotel tersebut belum membayar pajak. Saya yakin ada banyak pelanggan lain yang juga memiliki utang. Jadi, jangan semata-mata menyalahkan KPU,” tegas Hilman, Rabu (30/7).
Menurut Hilman, utang tersebut terjadi pada tahapan kegiatan penetapan pasangan calon (Paslon) dalam rangka Pilkada lalu yang digelar di hotel tersebut. Dana yang digunakan bersumber dari hibah Pemerintah Kota Sorong, bukan anggaran langsung dari KPU.
“Kami hanya penyelenggara Pilkada. Dana yang kami pakai berasal dari hibah melalui NPHD. Dalam RAB, kami ajukan Rp40an miliar, tapi yang disetujui hanya Rp39 miliar. Jadi jelas itu kurang sehingga menyebabkan timbulnya utang,” jelasnya.
Hilman menegaskan bahwa penggunaan dana negara tunduk pada regulasi. Segala bentuk pembayaran harus melalui mekanisme dan persetujuan yang sesuai aturan.
“Kami tidak bisa serta merta membayar tanpa dasar hukum. Kalau ada tambahan dana sesuai aturan, tentu akan kami bayarkan. Tapi jangan karena itu lalu menyimpulkan bahwa KPU adalah penyebab Vega belum bayar pajak. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Hilman mengatakan bahwa KPU Kota Sorong sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota Sorong untuk membahas kekurangan anggaran tersebut, dan masih menunggu proses penambahan dana hibah sebagaimana diatur dalam NPHD.
“Jadi kalau ada kekurangan, sesuai NPHD pasal 11 ayat 4, bisa ditambahkan. Kalau sudah dibayar, setelah itu baru kita bayarkan ke Vega Prime Hotel Sorong,” katanya.
Ia menambahkan bahwa agar KPU Kota Sorong tidak dijadikan kambing hitam atas masalah perpajakan yang dialami pihak hotel, mengingat tunggakan pajak merupakan kewajiban langsung pihak hotel kepada Pemerintah.(zia)















