Periksa 30 Orang Saksi
MANOKWARI – Perkembangan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat naik tahap penyidikan. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting terkait dana hibah KONI.
“Pada 12 Desember 2022 telah melaksanakan gelar perkara dan statusnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Jumat (16/12).
“Kita fokus penyidikan dana hibah KONI tahun anggaran 2019, 2020 & 2021 senilai Rp 227.495.122.000,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada 13 Desember 2022 penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan surat pemberitahuan mulai penyidikan (SPPD) tertanggal 14 Desember 2022.
“Setelah mendapat dua alat bukti dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Ia menyebutkan tim penyidik berhasil mengungkap LPj KONI Papua Barat tidak sesuai pada belanja dan kegiatan dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Berdasarkan fakta yang ada, KONI Papua Barat dalam kurun waktu 2019-2021 telah mendapatkan dana hibah sebesar Rp 227.495.122.000 yang terbagi dalam tiga tahap pencairan.
Tahap pertama tahun 2019 sebesar Rp 60.000.000.000. Tahap kedua tahun 2020 sebesar Rp 99.995.122.000. Tahap ketiga tahun 2021 sebesar Rp 67.500.000.000.
“Terkait siapa tersangkanya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yg dapat diminta pertanggungjawaban,” katanya.
Pada perkara ini, tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau denda sebesar minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (bw)















