SORONG-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Kick-Off Meeting dan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025–2045, bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Rabu (9/9/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menegaskan bahwa KLHS merupakan syarat mutlak dalam penyusunan RTRW. Tanpa dokumen tersebut, pembahasan RTRW tidak akan dilanjutkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kalau tidak ada KLHS, maka pembahasan RTRW oleh Kementerian ATR tidak akan dilanjutkan. Itu bukan kata saya, tapi sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Kelly Kambu.
Kelly menjelaskan, saat ini Papua Barat Daya sedang melakukan peninjauan kembali RTRW provinsi. Rencana tata ruang darat dan laut masih berada di tahap awal, sementara KLHS menjadi instrumen penting agar seluruh perencanaan pembangunan terintegrasi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ia menyoroti masih adanya persoalan tata ruang, terutama tumpang tindih kawasan untuk pembangunan jalan, rumah sakit, kantor pemerintahan, hingga kebutuhan institusi seperti TNI dan Polri. Sebagian besar kebutuhan ruang tersebut, kata Kelly, berada di wilayah kewenangan kabupaten/kota.
“Kalau tidak ada niat baik atau visi besar dari kabupaten/kota untuk mengeluarkan kawasan, maka dalam perencanaan 20 tahun ke depan, pembangunan bisa terhambat. Padahal ini momen terbaik untuk menyampaikan usulan,” ujarnya.
Hingga laporan sementara, total usulan ruang baru dari kabupaten/kota baru mencapai sekitar 72 ribu hektare, jumlah yang dinilai belum signifikan untuk cakupan seluruh Papua Barat Daya.
Sementara itu, Ketua Tim Pendamping KLHS RTRW Papua Barat Daya, Jonni Marwa, menegaskan bahwa KLHS adalah instrumen strategis untuk mencegah dampak lingkungan dari program pembangunan.
“KLHS bukan untuk membatalkan program pembangunan, tetapi memastikan agar pelaksanaannya tidak merusak lingkungan dan tetap berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan,” jelas Jonni.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menargetkan dokumen RTRW dan KLHS rampung dalam enam bulan ke depan, agar bisa menjadi acuan pembangunan berkelanjutan untuk 20 tahun mendatang.(zia)













