SORONG – Sepanjang tahun 2021, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengembalikan 15 barang bukti sepeda motor kepada pemilik dengan menggunakan sistem order derivery.
Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Sorong, I Putu Sastra A. Wicaksana, SH dalam rilis tahunan Kejaksaan Negeri Sorong.
Kasi Intel I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH menjelaskan pada bidang PBBBR tahun 2021, kegiatan pemusnahan dilakukan sebanyak 1 kali di bulan April 2021. Sementara, PBBBR memiliki program delivery yang telah berjalan dengan diantarkan 15 unit barang bukti ke rumah pemilki barang.
Selain PBBBR, Kejaksaan Negeri Sorong telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.077.242.000 yang diperoleh sepanjang tahun 2021. Dimana, PNBP tersebut didapat dari uang pengganti korupsi ML senilai Rp 663 juta dan penyetoran uang denda Rp 200 juta.
Kemudian, pihaknya juga menerima penyetoran uang rampasan Negara dari VM senilai Rp 114 juta pada 16 Desember 2021.
Sementara itu, dari bidang pembinaan adapun penyetoran uang denda perkara tilang periode Januari hingga Oktober 2015 dari 350 perkara sebesar Rp 97.820.500, penyetoran biaya tilang periode Januari tahun 2015 hingga Oktober tahun 2020 sebesar Rp 179.500, serta penyetoran biaya perkara sebesar Rp 575.000.
Sastra juga menyinggung, terkait penanganan yang dilaksanakan oleh Intelijen Kejari Sorong selama 1 tahun terakhir, dimana telah melaksanakan pengamanan terhadap sidang perkara pemyerangan Pos Ramil Kisor dengan anak sebagai tersangka. Kemudian, penyuluhan hukum dan 2 program Jaksa masuk sekolah.
”Untuk Bidang Tata usaha Negara, ada fakta MoU yang telah dilaksanakan oleh Bidang Datun kemudian 2 bantuan letigasi dan pengamanan, serta 8 SKK dan pemulihan keuangan Negara sejumlah Rp 16.503.076.242. Dan 3 juga pendampingan hukum,”pungkasnya.(juh)