• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 15 Desember 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp 863 Juta

by admin
13 Oktober 2021
in Berita Utama
0
Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp 863 Juta

Pihak keluarga terpidana korupsi pengadaan air bersih pada Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat serahkan uang pengganti dan denda kepada Kejaksaan Negeri Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Keluarga terpidana Marthen Luther L yang tersangkut tindak pidana korupsi pengadaan air bersih pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat tahun 2013, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (12/10) untuk mengembalikan uang pembayaran pengganti dan denda dengan total Rp 863.360.000.

Pengembalian tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih,SH,MH didampingi Kasi Pidsus Khusnul Fuad,SH di ruang kerja Kajari Sorong, selanjutnya uang dengan total Rp 863.360.000 yang dirincikan membayar uang pengganti sejumlah Rp 663.360.000 dan uang denda Rp 200.000.000, dititipkan pada bank BNI Cabang Sorong.

Berita Terkait

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

14 Desember 2025
7
Tahun Ajaran 2026, Sekolah Kejuruan Kehutanan Dibuka di Sorong, Gratis !!!

Daerah Wajib Miliki Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

14 Desember 2025
14
Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

13 Desember 2025
46

Kajari Sorong melalui Kasi Intel, I Putu Sastra A. Wicaksana,SH menjelaskan, terpidana Marthen Luther selaku Direktur PT. Delta Metamani terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, UU no 8 tahun 1981 tentang kitab UU KUHAP, UU no 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi. 

ADVERTISEMENT

”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan serta terdakwa dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 663.360.000 atau apabila tidak mampu membayar dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” jelas Putu Sastra kepada wartawan, kemarin.

Perkara ini lanjut Putu, sudah berkekuatan hukum tetap, dimana terdakwa mengajukan kasasi ke MA dan putusan Kasasi tersebut menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Putusan kasasi, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana, saat ini terdakwa sudah menjalani hukuman di Lapas Sorong.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Sorong telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 663.360.000 dan sebesar Rp 200.000.000. ”Sebagaimana program kerja prioritas yang diamanatkan oleh jaksa agung RI yaitu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan Negara,”ujarnya 

Menanyakan terkait perkara yang terjadi di tahun 2013, namun di tahun 2021 Kejaksaan Negeri Sorong baru bisa menyelamatkan kerugian negara, Kasi Intel mengatakan karena ketika putusan tingkat pertama, terdakwa melakukan banding, kemudian putusan tingkat banding. Tetapi, pada putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.

”Terdakwa melakukan kasasi namun ditolak, kemudian putusan Mahkamah Agung turun dan baru dilakukan eksekusi karena baru berkekuatan hukum tetap. Namun, terdakwa selama ini sudah dalam penahanan sampai masa penahanan selesai dan dilanjutkan dengan putusan inkrah,”pungkasnya, seraya menambahkan selaku pihak ketiga, terdakwa mengerjakan proyek pengadaan air bersih sebesar Rp 2.178.000.000. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Tolak Judi Togel di Kabsor

Next Post

Menang Telak, Papua Masuk Final

Related Posts

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan
Berita Utama

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

14 Desember 2025
7
Tahun Ajaran 2026, Sekolah Kejuruan Kehutanan Dibuka di Sorong, Gratis !!!
Berita Utama

Daerah Wajib Miliki Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

14 Desember 2025
14
Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria
Berita Utama

Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

13 Desember 2025
46
Tekankan Toleransi Umat Beragama, Menteri Agama Kagum Lihat Tempat Ibadah di Sorong
Berita Utama

Tekankan Toleransi Umat Beragama, Menteri Agama Kagum Lihat Tempat Ibadah di Sorong

13 Desember 2025
122
KADIN Papua Barat Daya dan Pengusaha Korea Tandatangani LOI
Berita Utama

KADIN Papua Barat Daya dan Pengusaha Korea Tandatangani LOI

12 Desember 2025
81
Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya
Berita Utama

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

12 Desember 2025
99
Next Post
Menang Telak, Papua Masuk Final

Menang Telak, Papua Masuk Final

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Abdullah Gazam Salurkan Beasiswa PIP di Sorong Selatan

Abdullah Gazam Salurkan Beasiswa PIP di Sorong Selatan

15 Desember 2025
Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

14 Desember 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!