SORONG – Keluarga terpidana Marthen Luther L yang tersangkut tindak pidana korupsi pengadaan air bersih pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat tahun 2013, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (12/10) untuk mengembalikan uang pembayaran pengganti dan denda dengan total Rp 863.360.000.
Pengembalian tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih,SH,MH didampingi Kasi Pidsus Khusnul Fuad,SH di ruang kerja Kajari Sorong, selanjutnya uang dengan total Rp 863.360.000 yang dirincikan membayar uang pengganti sejumlah Rp 663.360.000 dan uang denda Rp 200.000.000, dititipkan pada bank BNI Cabang Sorong.
Kajari Sorong melalui Kasi Intel, I Putu Sastra A. Wicaksana,SH menjelaskan, terpidana Marthen Luther selaku Direktur PT. Delta Metamani terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, UU no 8 tahun 1981 tentang kitab UU KUHAP, UU no 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan serta terdakwa dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 663.360.000 atau apabila tidak mampu membayar dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” jelas Putu Sastra kepada wartawan, kemarin.
Perkara ini lanjut Putu, sudah berkekuatan hukum tetap, dimana terdakwa mengajukan kasasi ke MA dan putusan Kasasi tersebut menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Putusan kasasi, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana, saat ini terdakwa sudah menjalani hukuman di Lapas Sorong.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Sorong telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 663.360.000 dan sebesar Rp 200.000.000. ”Sebagaimana program kerja prioritas yang diamanatkan oleh jaksa agung RI yaitu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan Negara,”ujarnya
Menanyakan terkait perkara yang terjadi di tahun 2013, namun di tahun 2021 Kejaksaan Negeri Sorong baru bisa menyelamatkan kerugian negara, Kasi Intel mengatakan karena ketika putusan tingkat pertama, terdakwa melakukan banding, kemudian putusan tingkat banding. Tetapi, pada putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.
”Terdakwa melakukan kasasi namun ditolak, kemudian putusan Mahkamah Agung turun dan baru dilakukan eksekusi karena baru berkekuatan hukum tetap. Namun, terdakwa selama ini sudah dalam penahanan sampai masa penahanan selesai dan dilanjutkan dengan putusan inkrah,”pungkasnya, seraya menambahkan selaku pihak ketiga, terdakwa mengerjakan proyek pengadaan air bersih sebesar Rp 2.178.000.000. (juh)