• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 3 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp 863 Juta

by admin
13 Oktober 2021
in Berita Utama
0
Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp 863 Juta

Pihak keluarga terpidana korupsi pengadaan air bersih pada Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat serahkan uang pengganti dan denda kepada Kejaksaan Negeri Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Keluarga terpidana Marthen Luther L yang tersangkut tindak pidana korupsi pengadaan air bersih pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat tahun 2013, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (12/10) untuk mengembalikan uang pembayaran pengganti dan denda dengan total Rp 863.360.000.

Pengembalian tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih,SH,MH didampingi Kasi Pidsus Khusnul Fuad,SH di ruang kerja Kajari Sorong, selanjutnya uang dengan total Rp 863.360.000 yang dirincikan membayar uang pengganti sejumlah Rp 663.360.000 dan uang denda Rp 200.000.000, dititipkan pada bank BNI Cabang Sorong.

Berita Terkait

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
44
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
621
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
54

Kajari Sorong melalui Kasi Intel, I Putu Sastra A. Wicaksana,SH menjelaskan, terpidana Marthen Luther selaku Direktur PT. Delta Metamani terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, UU no 8 tahun 1981 tentang kitab UU KUHAP, UU no 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi. 

ADVERTISEMENT

”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan serta terdakwa dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 663.360.000 atau apabila tidak mampu membayar dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” jelas Putu Sastra kepada wartawan, kemarin.

Perkara ini lanjut Putu, sudah berkekuatan hukum tetap, dimana terdakwa mengajukan kasasi ke MA dan putusan Kasasi tersebut menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Putusan kasasi, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana, saat ini terdakwa sudah menjalani hukuman di Lapas Sorong.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Sorong telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 663.360.000 dan sebesar Rp 200.000.000. ”Sebagaimana program kerja prioritas yang diamanatkan oleh jaksa agung RI yaitu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan Negara,”ujarnya 

Menanyakan terkait perkara yang terjadi di tahun 2013, namun di tahun 2021 Kejaksaan Negeri Sorong baru bisa menyelamatkan kerugian negara, Kasi Intel mengatakan karena ketika putusan tingkat pertama, terdakwa melakukan banding, kemudian putusan tingkat banding. Tetapi, pada putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.

”Terdakwa melakukan kasasi namun ditolak, kemudian putusan Mahkamah Agung turun dan baru dilakukan eksekusi karena baru berkekuatan hukum tetap. Namun, terdakwa selama ini sudah dalam penahanan sampai masa penahanan selesai dan dilanjutkan dengan putusan inkrah,”pungkasnya, seraya menambahkan selaku pihak ketiga, terdakwa mengerjakan proyek pengadaan air bersih sebesar Rp 2.178.000.000. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Tolak Judi Togel di Kabsor

Next Post

Menang Telak, Papua Masuk Final

Related Posts

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan
Berita Utama

1.030 Peserta Ikuti PAPEDA Summit 2026, Menko Pangan : Papua harus Diberikan Kepercayaan

2 September 2026
44
LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya
Berita Utama

LJ Klaim Jadi Korban Politik Usai Tolak Fakfak-Kaimana Masuk Papua Barat Daya

29 Agustus 2026
621
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
54
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
53
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
67
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
913
Next Post
Menang Telak, Papua Masuk Final

Menang Telak, Papua Masuk Final

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Sertijab Kapolda PBD, Brigjen Audie Sonny Latuheru Serahkan Tongkat Komando kepada Brigjen Hengki Haryadi

Sertijab Kapolda PBD, Brigjen Audie Sonny Latuheru Serahkan Tongkat Komando kepada Brigjen Hengki Haryadi

2 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95, Berlaku 2 September 2026

Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95, Berlaku 2 September 2026

2 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!