SORONG-Kejaksaan Negeri Sorong menerima tahap II kasus persetubuhan yang melibatkan anggota polisi Polresta Sorong Kota inisial Bripda NS (20). Bripda NS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Akram Syarif menjelaskan pihaknya telah menerima tahap II berupa penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik Polresta Sorong Kota, pada Rabu (20/3) sekitar pukul 10.00 pagi tadi.
“Tadi sudah dilaksanakan tahap II perkara NS,” jelasnya kepada awak media, Rabu (20/3).
Akram mengatakan NS disangkakan melanggar pasal 6 huruf C UU TPKS dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, sambung Akram NS dititipkan di rutan Polresta Sorong Kota karena masih menjalani pemeriksaan internal Polri.
“NS saat ini sudah ditahan dan NS dititipkan di Polresta Sorong Kota karena menjalani pemeriksaan sidang etik,” ungkapnya.
Akram mengungkap materi tahap II yakni NS yang merupakan anggota Polri aktif menjalin hubungan asmara dengan korban LL sejak bulan Maret 2022 hingga tahun 2023.
“Keduanya berkenalan sejak bulan Maret 2022, kemudian pada bulan Oktober 2022 terjadilah persetubuhan hingga bulan September 2023. Artinya perbuatan mereka ini terus berlanjut yang mengakibatkan korban hamil,” ujarnya.
Mengetahui kekasihnya hamil, NS enggan bertanggungjawab karena belum siap dan meminta kekasihnya itu untuk menunggu.
“Alasan subjektifnya dia belum siap, dan dia minta agar pacarnya sedikit bersabar. Tapi karena korban tidak terima sehingga dia lapor. Kekasihnya itu sudah melahirkan pada bulan Desember 2023 kemarin,” pungkasnya.(rin)















