Istri Lukas Enembe Juga Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
JAKARTA – KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka. Kelima orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. “Saat ini kami juga telah mencegah beberapa pihak ke luar negeri, setidaknya ada empat orang yang dilakukan cegah ke luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (13/1/2023).
Ali mengatakan empat orang ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe. Pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sebagai saksi. “Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK,” ucap Ali.
Keempat orang yang dicegah ke luar negeri itu masing-masing bernama Lusi Kusuma Dewi selaku Ketua RT, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto dari pihak swasta hingga Direktur PT RDG Gibbrael Isaak. “Ada yang sejak akhir November dan ada juga di bulan Desember kemarin. Keempatnya dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan. Sekali lagi pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan,” ucap Ali.
Sementara itu, Imigrasi mengatakan ada lima orang yang diminta KPK untuk dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Salah satunya istri Lukas Enembe, Yulce Wenda. “Atas nama Yulce Wenda, yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Jumat (13/1/2023). (ygs/haf/detikcom)















