SORONG – Kuasa Hukum Bank Arfindo Hiras Lumban Tobing, mengatakan bahwa Bank Arfindo Cabang Sorong melaporkan oknum Developer PT Cahaya Keemasan Fadilah (CKF) Leni Wanda ke Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat.Lanjutnya, bahwa proses di Polresta Sorong Kota sudah bergulir dan mempercayakan penyidik untuk proses selanjutnya.
“Kita sudah laporkan dan sekarang proses sedang berjalan kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib,” katanya, Selasa (23/5).
Sebagai Kuasa Hukum, Hiras mengatakan sangat mengerti dan memahami objektifitas, kebenaran dan fakta adalah kunci perjuangan rasa keadilan.”Kasus ini juga kami laporkan ke Polda Papua Barat karena ada beberapa lokasi perumahan berbeda tapi satu pemilik,” ujarnya.
Menurut pria murah senyum tersebut bahwa Leni Wanda selain melakukan pinjaman atas nama pribadi, juga memiliki pinjaman grup usahanya yakni PT.Cahaya Keemasan Fadillah, PT. Putra Tunggal Mandiri, CV. Rahmad Fadillah, dan PT.Mitra Rafa Kencana.
“Semua fasilitas pinjaman itu atas nama Leni Wanda dan grup usahanya kredit Macet di Bank Arfindo,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa, Leni Wanda membuat perusahaan-perusahan ini untuk mengajukan pinjaman ke Arfindo sehingga memudahkan pencairan kredit.
“Patut diduga ada juga hubungan dengan pihak dalam,” ujarnya.
Hiras mengatakan bahwa, terkait atas agunan yang diakui Leni Wanda terpasang plang tidak ada hubungan dengan Bank Arfindo, adalah tidak benar.
“Saat ini agunan pinjaman yg diagunkan atas nama PT. Putra Tunggal Mandiri kredit macet dan sertifikat ada ditangan Bank Arfindo,” katanya.
“Kita sudah melakukan upaya dan langkah hukum atas adanya kredit macet atas nama Leni Wanda,” pungkasnya.(zia)
















