Belum Ada Masyarakat yang Komplain atau Keberatan
SORONG – Pemberlakuan regulasi kepesertaan BPJS Kesekatan sebagai salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah resmi diberlakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong sejak Selasa (1/3).
Kepala BPN Kabupaten Sorong, Subur Maksun, S.SiT mengatakan, sejak regulasi tersebut diberlakukan, pihaknya telah menerima belasan dokumen transaksi jual beli tanah yang masuk ke BPN Kabsor. Namun secara spesifik, belum ada dampak signifikan atas penerapan regulasi tersebut.
“Kalo dampak belum terlihat, apalagi praktis baru 3 hari pelaksanaan, karena tanggal 3 Maret kan libur. Sudah belasan dokumen yang masuk, dan sudah dilengkapi dengan syarat BPJS Kesehatan yang dimaksud,” ungkap Subur.
Diakui Subur, sepanjang regulasi diterapkan pun belum ada masyarakat yang komplain atau merasa keberatan. Bahkan pelayanan BPN Kabupaten Sorong masih berjalan normal.
“Saat ini kami juga terus memantau dan melakukan rekap harian terhadap kelengkapan persyaratan dari dokumen yang masuk. Namun sejauh ini layanan masih berjalan normal. Dari dokumen yang masuk, kami sama sekali belum menerima komplain. Saya harap tidak ada,” ujarnya.
Senada dengan penuturan Kepala BPN Kabupaten Sorong, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Gilang Yoga Wardanu mengungkapkan hal yang sama. BPJS Kesehatan Cabang Sorong sendiri belum bisa melihat besarnya dampak berupa kenaikan peserta atas diterapkannya regulasi dimaksud.
“Dampaknya tentu belum bisa terlihat, toh baru diterapkan 3 hari. Yang jelas setiap hari pasti ada pendaftaran peserta baru, namun kami pun tidak bisa melihat apakah mereka mendaftar karena sedang mengurus berkas di BPN atau tidak. Karena datanya memang tidak dipilah-pilah,” jelas Yoga, sapaan akrab Kacab BPJS Kesehatan Sorong.
Yoga menambahkan, tentunya pelayanan pendaftaran di Kantor BPJS Kesehatan tetap tetap berjalan seperti biasa. Tetapi pada prinsipnya, keamggotaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat transaksi jual beli tanah nantinya bukan hanya ke jumlah peserta baru. Melainkan juga akan berdampak pada keaktifan peserta lama yang sempat non aktif karena memiliki tunggakan iuran.
“Bisa dipastikan sedikit banyak regulasi tersebut akan memberikan dampak. Baik terhadap kepesertaan baru maupun keaktifan peserta lama yang sempat non aktif karena ada tunggakan,” beber Yoga.
Yoga memastikan, kebijakan tersebut diambil bukan m untuk mempersulit masyarakat, melainkan memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara luas. Regulasi tersebut juga sebagai langkah strategis agar pelaksanaan JKN dapat dilakukan secara optimal.
“Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan,” pungkasnya. (ayu)