AIMAS – Maraknya peredaran miras lokal (milo) jenis cap tikus (CT) di wilayah hukum Polres Sorong semakin tak terkendali. Hal ini membuat Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK berkomitmen akan melakukan pemberantasan hingga ke akar.
Menurut Kapolres, jika pelakunya tertangkap seharusnya kasus tersebut bisa naik ke meja hijau. Sebab bisa dikaitkan dengan UU Pangan yang berlaku di Indonesia.
“Beberapa kali saya kaitkan berkas UU Pangan terkait milo. Kalau mau disidangkan pun tetap bisa, yang penting kami koordinasikan dengan jaksa,” ujar Kapolres.
Sayangnya, dalam beberapa kali penggerebekan di lokasi penyulingan milo selama ini tak pernah ada pelaku yang terungkap. Diduga ada kebocoran informasi rencana penggrebekan lokasi penyulingan milo.
Apalagi pada umumnya pemilik lokasi penyulingan menjadikan masyarakat sekitar sebagai mata-mata. Sehingga ketika tiba di TKP, pemilik pabrik milo pasti sudah kabur.
Kendati demikian, Kapolres Sorong tetap akan membebankan kepada Sat Narkoba maupun Kapolsek untuk memberkas semua kasus yang berkaitan dengan peredaran miras.
“Akan saya tugaskan kepada anggota, karena berapa kali penggrebekan tidak ada satupun yang bisa kita amankan. Kasus ini harus diberkaskan, kalau pelakunya ketemu berarti sampai sidang,” jelas Kapolres.
Ha tersebut, lanjut Kapolres sebagai bentuk pembelajaran untuk para pelaku. Karena sebagian besar kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sorong pada umumnya dipengaruhi oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol. (ayu)