• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 15 November 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Kadis Pendidikan Kota Sorong Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Rp 2,3 M

by admin
29 Juni 2024
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0
Kadis Pendidikan Kota Sorong Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Rp 2,3 M

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto (Rin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Kini Ditahan di Rutan Polresta Sorong

SORONG – Polresta Sorong Kota menetapkan dua tersangka korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan COVID-19 senilai Rp 2,3 miliar. Satu diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong inisial YA (50).

Dalam konferensi pers, Jumat (28/6) Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan pihaknya sudah menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan COVID-19 tahun anggaran 2021.“Jadi, YA dan F ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat,” jelasnya dalam press rilis, Jumat (28/6).

Berita Terkait

Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis

Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis

14 November 2025
206
Minta Keadilan, Pendamping Hukum Korban Rudapaksa Anak Angkat Desak Pelaku  Ditangkap

Minta Keadilan, Pendamping Hukum Korban Rudapaksa Anak Angkat Desak Pelaku Ditangkap

14 November 2025
82
Bangun Kantor  DPD RI di Papua Barat Daya, Gubernur Hibahkan Lahan 1 Ha

Bangun Kantor DPD RI di Papua Barat Daya, Gubernur Hibahkan Lahan 1 Ha

13 November 2025
83

Kapolresta mengaku keduanya sudah ditahan di rutan Polresta Sorong Kota. Pihaknya, sambung Kapolresta sudah memeriksa 25 saksi diantaranya saksi ahli dari BPK RI. Kepada penyidik, BPK RI menyebut kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran Rp 4.7 miliar.

ADVERTISEMENT

“Tahun 2021 Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapatkan kuncuran anggaran sebesar Rp 4,788,500.000 yang bersumber dari intensif daerah. berdasarkan hasil audit BPK RI kerugian negara ditaksi Rp 2.366.721.670.00,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkap anggaran itu seharusnya digunakan untuk pengadaan alat protokol kesehatan di TK, SD dan SMP. Namun, YA bekerja sendiri dan menyalagunakan anggaran tersebut.“Kegiatan tersebut dipecah menjadi 6 kegiatan yang diperuntukkan untuk pengadaan alat protokol kesehatan yang akan dibagikan ke seluruh sekolah TK, SD, SMP se-Kota Sorong.

Tapi, Dinas Pendidikan atau PPK tidak menyusun HPS dan KAK, dia hanya membuat RAB yang telah di mark up harga satuan dan penyedia dalam hal ini menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan volume yang ada dalam kontrak sehingga indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” bebernya.Kapolresta membeberkan bahwa YA bekerja sendiri melakukan pengadaan barang alat kesehatan tersebut, padahal kata Kapolresta harusnya dilakukan pihak ketiga.

Sedangkan, tersangka F berperan sebagai konsultan yang memalsukan tandatangan perusahaan dan merekayasa laporan. “YA ini mencoba meminjam perusahaan, YA juga bekerja sendiri, padahal harus ada pihak ketiga setelah melakukan lelang, namun yang bersangkutan melaksanakan sendiri. YA juga melaksanakan 6 paket tersebut dan kemudian direkayasa. Tersangka F ini konsultan dan yang bersangkutan membantu tersangka YA untuk mencari perusahaan, F juga memalsukan tandatangan perusahaan yang dipinjam kemudian membantu tersangka YA melakukan rekayasa,” ujarnya.

Dari penyelidikan tersebut, Kapolresta juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, perjanjian pinjam bendera perusahaan hingga rekening koran milik CV Serangan Abadi Papua.“Kami menyita 7 dokumen diantaranya dokumen kontrak, dokumen pencairan, DPA perubahan RAB tahun 2021, RAB, rekening koran CV Serangan Abadi Papua dan surat perjanjian pinjam bendera, pembelian,” tuturnya.

Ditambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf i junto pasal 18 UU RI nomor 32 tahun 1999 sebagaimana telah diubah atau ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 KUHP. “Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” pungkasnya.(rin)

ADVERTISEMENT
Tags: Dinas Pendidikan Kota SorongKapolresta Sorong KotaKombes Pol Happy Perdana YudhiantoKorupsiKota SorongPapua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Kabupaten di Papua Barat Daya Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem, Jhony Way : Kejaksaan Coba Periksa

Next Post

166 Polisi Amankan PSU di 2 TPS Kabupaten Sorong

Related Posts

Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis
Berita Utama

Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis

14 November 2025
206
Minta Keadilan, Pendamping Hukum Korban Rudapaksa Anak Angkat Desak Pelaku  Ditangkap
Berita Utama

Minta Keadilan, Pendamping Hukum Korban Rudapaksa Anak Angkat Desak Pelaku Ditangkap

14 November 2025
82
Bangun Kantor  DPD RI di Papua Barat Daya, Gubernur Hibahkan Lahan 1 Ha
Berita Utama

Bangun Kantor DPD RI di Papua Barat Daya, Gubernur Hibahkan Lahan 1 Ha

13 November 2025
83
BNI Kantor Wilayah 16 Tanah Papua Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI
Ekonomi

BNI Kantor Wilayah 16 Tanah Papua Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI

11 November 2025
73
Nikmati Kuliner yang Tidak Ada di Sorong, Paragon Mall Diserbu Pengunjung
Berita Utama

Nikmati Kuliner yang Tidak Ada di Sorong, Paragon Mall Diserbu Pengunjung

10 November 2025
79
Polhut Sorong Selatan Klarifikasi Pencatutan Nama Gakkum
Berita Utama

Polhut Sorong Selatan Klarifikasi Pencatutan Nama Gakkum

7 November 2025
260
Next Post
166 Polisi Amankan PSU di 2 TPS Kabupaten Sorong

166 Polisi Amankan PSU di 2 TPS Kabupaten Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis

Kasus Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur, Kanit PPA Sorong Kota Ungkap Kronologis

14 November 2025
Minta Keadilan, Pendamping Hukum Korban Rudapaksa Anak Angkat Desak Pelaku  Ditangkap

Minta Keadilan, Pendamping Hukum Korban Rudapaksa Anak Angkat Desak Pelaku Ditangkap

14 November 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!