Kini Ditahan di Rutan Polresta Sorong
SORONG – Polresta Sorong Kota menetapkan dua tersangka korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan COVID-19 senilai Rp 2,3 miliar. Satu diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong inisial YA (50).
Dalam konferensi pers, Jumat (28/6) Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan pihaknya sudah menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan COVID-19 tahun anggaran 2021.“Jadi, YA dan F ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat,” jelasnya dalam press rilis, Jumat (28/6).
Kapolresta mengaku keduanya sudah ditahan di rutan Polresta Sorong Kota. Pihaknya, sambung Kapolresta sudah memeriksa 25 saksi diantaranya saksi ahli dari BPK RI. Kepada penyidik, BPK RI menyebut kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran Rp 4.7 miliar.
“Tahun 2021 Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapatkan kuncuran anggaran sebesar Rp 4,788,500.000 yang bersumber dari intensif daerah. berdasarkan hasil audit BPK RI kerugian negara ditaksi Rp 2.366.721.670.00,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkap anggaran itu seharusnya digunakan untuk pengadaan alat protokol kesehatan di TK, SD dan SMP. Namun, YA bekerja sendiri dan menyalagunakan anggaran tersebut.“Kegiatan tersebut dipecah menjadi 6 kegiatan yang diperuntukkan untuk pengadaan alat protokol kesehatan yang akan dibagikan ke seluruh sekolah TK, SD, SMP se-Kota Sorong.
Tapi, Dinas Pendidikan atau PPK tidak menyusun HPS dan KAK, dia hanya membuat RAB yang telah di mark up harga satuan dan penyedia dalam hal ini menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan volume yang ada dalam kontrak sehingga indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” bebernya.Kapolresta membeberkan bahwa YA bekerja sendiri melakukan pengadaan barang alat kesehatan tersebut, padahal kata Kapolresta harusnya dilakukan pihak ketiga.
Sedangkan, tersangka F berperan sebagai konsultan yang memalsukan tandatangan perusahaan dan merekayasa laporan. “YA ini mencoba meminjam perusahaan, YA juga bekerja sendiri, padahal harus ada pihak ketiga setelah melakukan lelang, namun yang bersangkutan melaksanakan sendiri. YA juga melaksanakan 6 paket tersebut dan kemudian direkayasa. Tersangka F ini konsultan dan yang bersangkutan membantu tersangka YA untuk mencari perusahaan, F juga memalsukan tandatangan perusahaan yang dipinjam kemudian membantu tersangka YA melakukan rekayasa,” ujarnya.
Dari penyelidikan tersebut, Kapolresta juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, perjanjian pinjam bendera perusahaan hingga rekening koran milik CV Serangan Abadi Papua.“Kami menyita 7 dokumen diantaranya dokumen kontrak, dokumen pencairan, DPA perubahan RAB tahun 2021, RAB, rekening koran CV Serangan Abadi Papua dan surat perjanjian pinjam bendera, pembelian,” tuturnya.
Ditambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf i junto pasal 18 UU RI nomor 32 tahun 1999 sebagaimana telah diubah atau ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 KUHP. “Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” pungkasnya.(rin)