SORONG-Tercatat, dua kabupaten di wilayah Papua Barat Daya masuk dalam urutan teratas kategori kemiskinan ekstrem. Hal tersebut diungjapkan Pj Sekda Papua Barat Daya, Jhony Way dalam rapat kemiskinan ekstrem di Rylich Panorama Hotel, Jumat (28/6).
Jhony Way menjelaskan angka kemiskinan ekstrem tahun 2023 diurutan pertama ada Kabupaten Maybrat dengan presentase 12,15 persen, disusul Kabupaten Sorong 10,29 persen, Kota Sorong 6,15 persen. Kemudian, Kabupaten Tambrauw 5,67 persen, Kabupaten Sorong Selatan 3,04 persen, dan Kabupaten Raja Ampat 2,07 persen.
Sementara untuk kemiskinan ekstrem di Provinsi Papua Barat Daya capai 6,68 persen. Hal tersebut kata, Jhony disebabkan dari beberapa faktor diantaranya sanitase, pendapatan per KK hingga perumahan.
“Pertama, air bersih contohnya di Kabupaten Maybrat, rumah bagus-bagus tapi di rumah itu tidak ada air bersih. Kedua, pendapatan dihitung dengan dolar itu harus diatas 1,9 USD, atau setara dengan Rp 400 ribuan lah atau pendapatan diatas Rp 500 ribuan lah baru tidak miskin daan perumahan,” jelasnya kepada media, Jumat (28/6).
Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong sambung Jhony seharusnya serius menyikapi permasalahan kemiskinan ekstrem. Apalagi, saat ini dana Otsus ditransfer langsung ke rekening kabupaten maupun kota tanpa melalui provinsi.
“Kabupaten Maybrat kemudian Kabupaten Sorong ini kita minta supaya Pj Bupati dan Sekda harus serius untuk menyelesaikan ini terutama program-program terkait dengan menurunkan angka kemiskinan ekstrem harus benar-benar dilakukan, apalagi terkait dengan dana Otsus. Berdasarkan, UU Otsus Jilid 2 ini, itu dana otsus sudah tidak provinsi lagi tapi dari kementerian keuangan ditransfer langsung ke kabupaten/kota. Uang yang dikirim oleh pemerintah ke sana (kabupaten/kota) bertubi-tubu itu mereka bikin apa,” bebernya.
Jhony meminta agar masing-masing pemerintah daerah tidak hanya membuat rancangan program sementara realisasinya tidak sesuai RKPD. Oleh sebab itu, Sekda PBD menekankan agar Pemerintah Provinsi PBD jelih lakukan evaluasi APBD pada masing-masing kabupaten dan kota.
“Program harus benar dan tepat, jangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) disusun lain nanti kegiatan turun uangnya bikin lain tidak sesuai RKPD. Nanti, evaluasi APBD di provinsi dari Bappeda provinsi, Keuangan, Biro hukum harus cek baik terkait program di kabupaten/kota ini supaya benar-benar bisa turunkan,” tandasnya,
Jhony Way bahkan tidak segan-segan meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk turun melakukan pemeriksaan di masing-masing pemerintah daerah. “Ini yang kita harus suruh dicek, kalau tidak itu nanti kita suruh kejaksaan periksa mereka semua, tidak bisa kerja begini,”pungkasnya.(rin)