SORONG-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-3 Provinsi Papua Barat Daya yang jatuh pada 8 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar kegiatan jalan santai dan lomba lari yang diikuti masyarakat Sorong Raya, Sabtu (6/12).
Kegiatan ini berlangsung meriah dengan hadiah utama enam unit sepeda motor, terdiri dari tiga motor listrik, tiga motor konvensional, serta satu unit motor tempel 15 PK. Adapun hadiah menarik lainnya seperti Kulkas, Kipas Angin, Dispenser, Rice Cooker, Setrika dan Tv.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dalam sambutannya menegaskan bahwa perayaan ini merupakan wujud kebersamaan seluruh masyarakat dalam merayakan ulang tahun provinsi yang masih muda namun telah menunjukkan banyak kemajuan.
“Acara ini dari kita, oleh kita, untuk kita, karena ini kita punya ulang tahun provinsi yang ke-3. Semoga kita semua yang datang sini karena kita rasa memiliki provinsi ini. Kita semua ingin provinsi kita maju,” kata Gubernur.
Gubernur menambahkan bahwa kehadiran masyarakat dalam kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa Papua Barat Daya telah berdiri kokoh dan terus bergerak maju.
Gubernur juga menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan kegiatan ini merupakan hasil kekompakan seluruh unsur, mulai dari Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga partisipasi berbagai elemen bangsa. “Bahwa provinsi ini adalah rumah kita bersama, rumah besar kita yang ada di atas tanah ini. Kita punya tanggung jawab bersama untuk menjaganya,” tegasnya.
Pada penghujung acara, panitia membagikan berbagai door prize kepada peserta. Namun, Gubernur menegaskan bahwa hadiah utama berupa motor memiliki persyaratan khusus.
“Door prize motor ini saya kasih persyaratannya. Kalau ada pegawai yang dapat, berarti tidak sah. Itu diundi kembali. Jadi, hadiah ini untuk masyarakat. Untuk motor saja. Kalau yang lain berlaku umum,” jelasnya.
Gubernur menegaskan bahwa yang dimaksud “pegawai” adalah ASN Sipil, sementara anggota TNI dan Polri tetap diperbolehkan mengikuti undian hadiah motor.
Meskipun sempat muncul candaan terkait pembatalan aturan tersebut, Gubernur tetap menegaskan bahwa ketentuan itu diberlakukan demi memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat umum sebagai bentuk apresiasi dalam perayaan HUT Provinsi Papua Barat Daya.(zia)













