Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Paniki Polsek Sortim
SORONG – Hati-hati jika jalan pagi sendirian, bisa-bisa jadi sasaran pelaku kejahatan. Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil meringkus pelaku penganiayaan dan upaya pemerkosaan terhadap lansia berinisial NB (78), pada Minggu (12/6) sekitar pukul 07.00 WIT. Pelaku berinisial YM (22) tersebut berhasil diamankan disekitar Km 10 masuk pada Senin (14/6) malam. Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur, IPDA Muhtadibillah Almuraj, S.Tr.K saat ditemui di ruangannya membenarkan kejadian penganiayaan dan upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh YM di sekitar jalan Sapta Taruna, Km 10 masuk. Menurut Muthadibillah tindakan yang dilakukan YW tersebut, saat NB sedang berjalan pagi.
”Tersangka awalnya melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan pada hari Minggu pagi. Tidak menunggu lama, kami dari Tim Paniki Polsek Sorong Timur, berusaha mengungkapkan kasus tersebut yang akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Senin malam,”jelasnya kepada media, kemarin.
Muhtadibillah mengungkapkan, sebelum melakukan tindakan penganiayaan terhadap NB, pelaku YW melakukan upaya pembegalan terhadap korban Lela saat mengendarai sepeda motor di jalan Sungai Maruni, yang membuat korban terjatuh dan menderita luka. Selanjutnya terjadi tarik menarik antar pelaku dan korban, karena tidak berhasil mengambil tas korban, pelaku akhirnya melarikan diri ke arah gunung Jupri di jalan Sapta Taruna.
”Saat lari ke jalan Sapta Taruna, pelaku bertemu dengan korban kedua yakni NB usia 78 tahun yang sedang jalan pagi, pelaku lalu melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali hingga korban terjatuh, lalu pelaku menarik korban ke dalam drainase depan Gedung besi dan membuka celana korban hendak melakukan percobaan pemerkosaan,”tuturnya.
Kini, kondisi korban NB mengalami luka berat di bagian wajah dan berdasarkan hasil visum, tidak ada tanda-tanda pemerkosaan. ”Sebenarnya ada dua TKP berbeda dengan 1 pelaku yang sama,”ujarnya. Sementara itu, upaya penangkapan pelaku menggunakan metode yang dimiliki pihak kepolisian, sehingga pelaku berhasil ditangkap di daerah Km 10 masuk. Dan berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya baru sekali melakukan kejahatan tersebut.
”Tapi kami masih akan mengembangkan lagi. Siapa tahu ada TKP lainnya,”pungkasnya seraya menuturkan pasal yang disangkakan yakni 351 KUHP dan pasal pencobaan pemerkosaan. (juh)














