• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 26 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Suap, Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Ditahan di Rutan KPK

by admin
14 November 2023
in Berita Utama
0
Jadi Tersangka Suap, Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Ditahan di Rutan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers dengan menghadirkan 6 tersangka . Tampak dari belakang 6 tersangka mengenakan rompi orange, termasuk Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso .(IST/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

KPK Amankan Barang Bukti Rp1,8 M, dan 1 Jam Tangan Rolex

Barang Bukti berupa uang tunai dan 1 jam tangan yang disita.
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

SORONG– Setelah digelandang ke Jakarta pada Senin (13/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) akhirnya menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 1, 8 Miliar.

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
63
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
130
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30

Selain Pj Bupati Sorong, dari 6 tersangka yang ditetapkan oleh KPK, salah satunya adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat PLS. Kasus dugaan suap ini terkait dengan upaya untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ini untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

“Tepatnya hari minggu KPK telah melakukan upaya tindakan tantangan terhadap para pihak yang melakukan tindak pidana korupsi di salah satu kabupaten provinsi di Papua Barat Daya,” kata Ketua KPK pada jumpa pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih yang disiarkan secara langsung pada kanal Instagram KPK RI, Senin (14/11).

Lanjut dikatakan, bahwa Kondisi ini tentu kita semua terpanggil dengan penuh rasa keprihatinan. Karena dari catatan KPK sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2023 telah dilakukan upaya tangkap tangan dan pemberantasan korupsi kepala daerah yang ada di daerah Papua. setidaknya ada 9 orang. “Mudah-mudahan hari ini Pj Bupati Sorong merupakan yang terakhir, karena ini adalah upaya kita untuk melakukan pembersihan negeri Ini dari praktek-praktek korupsi,” tegasnya.

Ketua KPK menjelaskan uraian singkat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji berupa suap, dalam rangka mengatur temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

“Yang mana dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 yang dilakukan di Kabupaten Sorong dan di wilayah Jakarta, ” kata Firli.

Adapun kronologis sebagai wujud respon atas adanya informasi dari masyarakat pada Minggu, 12 November 2023, Tim KPK memperoleh informasi akurat terkait penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YPM kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan PLS (Kepala BPK Perwakilan Papua Barat) bertempat disalah satu hotel yang ada di Sorong.

“Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi 2 tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta,” katanya.

Dari kegiatan tersebut, kata Firli kemudian Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar dan 1 unit jam tangan merek Rolex. “Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif,”jelasnya.

Ketua KPK juga menjelaskan adapun, konstruksi perkara, diduga telah terjadi yakni berdasarkan kewenangan BPK RI dalam Undang-Undang yang diantaranya berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan di seluruh Pemerintah Daerah dan salah satunya di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya.

“Kemudian, sebagai tindak lanjutnya salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya diluar keuangan dan pemeriksaan kinerja,” ungkapnya.

Dalam surat tugas tersebut, kata Firli bahwa komposisi personilnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis dan DP selaku Ketua Tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian, dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS,” ungkapnya. Lanjut dituturkan, adapun rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” jelasnya.

“Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah diantaranya di hotel yang ada di Sorong,” sambungnya.

Dijelaskan Ketua KPK RI bahwa dengan adanya kepercayaan masyarakat yang melaporkan pada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan dilengkapi informasi dan bahan yang valid, KPK langsung mengumpulkan tambahan berbagai informasi dan bahan keterangan lanjutan hingga berproses ke tahap Penyelidikan dalam rangka menemukan adanya peristiwa pidana untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut:

1. YPM, Pj Bupati Sorong.

2. ES, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong.

ADVERTISEMENT

3. MS, Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

4. PLS , Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat.

5. AH, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat.

6. DP, Ketua Tim Pemeriksa.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

ADVERTISEMENT

Ketua KPK RI menambahkan bahwa Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sedangkan tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya. (zia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasca Penangkapan Pj Bupati Sorong, ASN Bekerja Seperti Biasa

Next Post

Media Salah Muat, Manuel Syatfle Klarifikasi

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
63
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
130
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
83
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
43
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
164
Next Post
Media Salah Muat, Manuel Syatfle Klarifikasi

Media Salah Muat, Manuel Syatfle Klarifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Asian Games 2026 Tayang di MAXStream TV IndiHome Tanpa Biaya Tambahan

Asian Games 2026 Tayang di MAXStream TV IndiHome Tanpa Biaya Tambahan

25 September 2026
Indonesia Pelopori Manta Impact Bond, Skema Pembiayaan Konservasi Pari Manta Pertama di Dunia

Indonesia Pelopori Manta Impact Bond, Skema Pembiayaan Konservasi Pari Manta Pertama di Dunia

25 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!