• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 17 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka, Selvi Wanma : Saya tidak Pernah Dapat Surat Panggilan

by admin
14 September 2023
in Metro Sorong
0
Jadi Tersangka, Selvi Wanma : Saya tidak Pernah Dapat Surat Panggilan
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam Kasus Dugaan Korupsi PLTD Raja Ampat

Dengan tangan diborgol, Selviana Wanma saat akan dibawa ke Lapas Kelas II B Sorong.

SORONG- Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Selviana Wanma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambahangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.

Berita Terkait

Cetak Pemimpin Masa Depan, Wali Kota Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Sorong

Cetak Pemimpin Masa Depan, Wali Kota Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Sorong

15 Agustus 2026
9
Soal Relokasi Pasar Remu, Fraksi PKS Minta Pemkot Sorong Berikan Kepastian

Soal Relokasi Pasar Remu, Fraksi PKS Minta Pemkot Sorong Berikan Kepastian

14 Agustus 2026
13
Semarakkan HUT RI dan HUT Polwan, Polda Papua Barat Daya Gelar Jalan Santai dan Berbagai Perlombaan

Semarakkan HUT RI dan HUT Polwan, Polda Papua Barat Daya Gelar Jalan Santai dan Berbagai Perlombaan

14 Agustus 2026
12

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong usai pemeriksaan yang berlangsung selama 1 jam dan didampingi Kuasa Hukumnya, Max Mahare, Kamis (14/9).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Selvi digiring ke Lapas Kelas II B Sorong dengan tangan diborgol.
Selviana Wanma menegaskan dirinya dibawa saat tiba di Bandara DEO Sorong, Kamis (14/9) pagi. Dia mengatakan tidak pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sorong atas kasus tersebut.

“Saya tadi pagi di jemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong, saya merasa saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan baik panggilan I, II maupun panggilan ketiga, saya kooperatif. Tahun lalupun saya kooperatif,” jelasnya kepada awak media usai diperiksa.

Selvi menambahkan, Ia membangun PLTD Raja Ampat dengan hati yang akhirnya membuat Kabupaten Raja Ampat terang-benderang hingga dikenal di dunia. Ia mengaku tidak merasa sedih karena tangannya terborgol.

“Hari ini saya harus menghadapi ini, buat saya tidak apa-apa karena Raja Ampat adalah kampung halaman saya. Saya bangun PLTD dengan hati, kalau Raja Ampat tidak terang. Hari ini dengan tangan saya terborgol, saya tidak merasa sedih apapun,” tambahnya seraya menambahkan ia tidak menghindari proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Muhammad Rizal mengatakan, Selviana Wanma menjabat sebagai Komisaris pada PT. Fourking Mandiri. Yang bersangkutan turut diperiksa dan dijadikan tersangka berdasarkan pengakuan daripada tersangka BT bahwa aliran dana senilai Rp 1.3 miliar dikirim ke rekening Selviana Wanma.

“Berdasarkan pengakuan BT bahwa yang bertanggung jawab terhadap nilai kerugian senilai Rp 1.3 miliar dibebankan kepada Selviana Wanma. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan BT uang tersebut dikirim ke Selviana Wanma dan ada bukti transfer serta sudah kami klarifikasi dengan bank yang bersangkutan bahwa benar rekening itu atas nama Selviana Wanma,” terang Kajari.

Terkait pengakuan Selviana yang tidak mendapatkan surat panggilan, Kajari Sorong menegaskan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi sebanyal 3 kali, bukan hanya di rumahnya. Surat panggilan bahkan dikirim ke Sekretariat DPD Partai Golkar Papua Barat Daya.

“Itu menurut dia, tapi kami sudah mengirim surat panggilan ke tempat yang bersangkutan. Bahkan kami kirim ke kantornya di DPD Partai Golkar Papua Barat Daya,” tandas Kajari.

Atas perbuatannya, Selviana Wanma disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsider pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sebagai tersangka, Selviana Wanma dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580,00 sebagaimana hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat.

Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Drs. Ec Lambertus Jitmau,MM mengatakan belum bisa memberikan keterangan perihal penetapan tersangka kepada Sekertaris DPD Golkar PBD tersebut.
“Saya belum bisa memberikan komentar sesuatu yang belum pasti. Off the record dulu ya,” ujar Lambert Jitmau. (rin)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Puluhan Perusahaan Siap Ramaikan Bursa Job Fair PBD 2023

Next Post

Pasca 9 Bulan Jabat Pj Gubernur PBD, Musa'ad Dievaluasi Kemendagri

Related Posts

Cetak Pemimpin Masa Depan, Wali Kota Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Sorong
Metro Sorong

Cetak Pemimpin Masa Depan, Wali Kota Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Sorong

15 Agustus 2026
9
Soal Relokasi Pasar Remu, Fraksi PKS Minta Pemkot Sorong Berikan Kepastian
Metro Sorong

Soal Relokasi Pasar Remu, Fraksi PKS Minta Pemkot Sorong Berikan Kepastian

14 Agustus 2026
13
Semarakkan HUT RI dan HUT Polwan, Polda Papua Barat Daya Gelar Jalan Santai dan Berbagai Perlombaan
Metro Sorong

Semarakkan HUT RI dan HUT Polwan, Polda Papua Barat Daya Gelar Jalan Santai dan Berbagai Perlombaan

14 Agustus 2026
12
PPPK Paruh Waktu Temui Wali Kota Sorong, 226 Orang Dijanjikan Diangkat Penuh Waktu Paling Cepat September
Metro Sorong

PPPK Paruh Waktu Temui Wali Kota Sorong, 226 Orang Dijanjikan Diangkat Penuh Waktu Paling Cepat September

11 Agustus 2026
248
Bidpropam Polda PBD Sidak Lima Polsek, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik
Metro Sorong

Bidpropam Polda PBD Sidak Lima Polsek, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

11 Agustus 2026
9
Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua
Metro Sorong

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pusat Pelatihan dan Pembinaan GKI di Tanah Papua

10 Agustus 2026
15
Next Post
Pasca 9 Bulan Jabat Pj Gubernur PBD, Musa’ad Dievaluasi Kemendagri

Pasca 9 Bulan Jabat Pj Gubernur PBD, Musa'ad Dievaluasi Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!