Oleh: Tutus Riyanti
(The Voice of Muslimah Papua Barat)
Beberapa waktu terakhir, gerakan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) semakin marak di Indonesia. Di dalam sebuah podcast, seorang publik figur Indonesia mengundang pasangan gay yang sudah menikah di Jerman. Judul yang di angkat pun provokatif dan seolah menantang umat Muslim di Indonesia: “Tutorial Menjadi Gay di Indonesia”.
Beberapa komunitas LGBT di Makassar juga berencana menggelar acara pekan seni pada tanggal 29 Mei 2022. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dan berbagai pihak menanggapi dengan tegas dan menolak acara tersebut. Akhirnya, kepolisian pun membubarkan acara tersebut.
Sistem kapitalisme demokrasi yang berlaku di Indonesia, justru semakin menyuburkan perilaku kaum Sodom ini. Atas nama kebebasan dan HAM, warga diberi kebebasan memiliki orientasi seksual, termasuk menjadi LGBT.
Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), misalnya, secara tersirat ada perlindungan terhadap kaum LGBT. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan: “Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang…”
Kampanye LGBT sudah menjadi gerakan global. Peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia adalah agenda global yang dicanangkan negara-negara Barat. Dilansir dari situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lembaga ini telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional tentang penyakit pada 17 Mei 1990.
Dengan adanya berbagai dukungan ini, kaum LGBT semakin berani menyatakan eksistensinya. Mereka semakin tumbuh subur. Berbagai kampanye serta propaganda gerakan ini semakin gencar dilakukan dengan adanya payung hukum dan dukungan dunia internasional.
LGBT Merusak Generasi
Kaum LGBT melakukan kampanye melalui berbagai cara. Banyak buku-buku bacaan, komik, dan film yang dibuat dengan menyisipkan karakter dan adegan LGBT. Dengan kejinya mereka meracuni pikiran anak-anak dan remaja dengan konten LGBT lewat bacaan, komik dan film yang mereka buat. Banyak orangtua yang tidak sadar kalau anak-anak dan remaja sudah dirusak dengan konten LGBT.
Perilaku gay dan lesbian terbukti menyebabkan maraknya sejumlah penyakit kelamin. Badan kesehatan dunia yang menangani epidemik AIDS, UNAIDS, melaporkan bahwa di seluruh dunia perilaku gay berpotensi 25 kali lebih besar tertular HIV. Penelitian yang dilakukan Cancer Research Inggris juga menemukan bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker, terutama kanker anus, karena perilaku seks menyimpang yang mereka lakukan. Penularan berbagai penyakit ini semakin cepat karena kaum gay dan lesbian terbiasa bergonta-ganti pasangan.
LGBT mengancam keberlangsungan hidup manusia, mengintai institusi keluarga, merusak tatanan moral, nilai dan sosial yang selama ini kita junjung. Bisa dibayangkan, jika perilaku LGBT ini dibiarkan, maka kerusakan generasi cepat atau lambat akan terjadi.
Islam Melindungi Generasi
Ditinjau dari sudut manapun, LGBT merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. Fitrah manusia jelas terdiri dari lelaki dan perempuan, dengan organ reproduksi yang tak bisa ditukar dan diganti. Misalnya pada kaum perempuan, Allah SWT menciptakan rahim, sel telur, kelenjar prolaktin yang nantinya membentuk ASI. Adapun lelaki memiliki hormon testosteron dan sel sperma.
Tujuan penciptaan manusia dengan kelamin pria dan wanita adalah agar manusia berketurunan (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 1). Kaum LGBT tidak mungkin mendapatkan keturunan. Pasangan LGBT yang menginginkan anak, biasanya mengadopsi anak dari pasangan lain atau melakukan sewa rahim (surrogacy). Ini berarti menambah kerusakan karena mengacaukan nasab anak yang juga diharamkan oleh syariah Islam.
Islam mengharamkan perbuatan liwâth dan mengkategorikannya sebagai dosa besar. Allah SWT berfirman, yang artinya: “(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwâth) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS al-A’raf [7]: 80-81).
Sebagai tindakan preventif, Islam pun mengancam para pelaku homoseksual dengan sanksi keras berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Nabi saw. bersabda: “Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya”. (HR Abu Dawud).
Tanpa sanksi yang keras atas para pelaku menyimpang ini, kekejian mereka tak akan surut. Sedangkan para korban kekerasan seksual para gay, akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka tidak menjadi gay di kemudian hari.
Adapun pelaku lesbianisme dikenai sanksi ta’zir, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada qadhi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan.
Islam pun mengharamkan kampanye, propaganda atau apa saja yang berisi seruan terhadap perilaku busuk ini. Mereka juga akan dijatuhi sanksi keras jika terbukti melakukan propaganda LGBT.
Kaum LGBT ini akan terus berkembang jika negara masih menerapkan sistem kapitalisme demokrasi. Oleh karena itu, untuk menghentikan arus LGBT tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan juga menerapkan hukum Islam agar bisa memutus mata rantai LGBT. Sehingga ke depan umat dan generasi akan terlindungi. (***)













