AIMAS – Hari pertama dinas di tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sorong belum seluruhnya masuk bekerja, kemarin (3/1) suasana di Kantor Bupati Sorong tampak sunyi. Beberapa sudut ruangan tampak lengang dari rutinitasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Cliff A. Japsenang, S.Sos, M.Si menuturkan, dirinya belum mendapatkan data maupun laporan langsung. Hanya saja dari pantauannya, persentase kehadiran ASN memang masih rendah.
“Kesimpulan saya saat keliling tadi pagi persentasenya sekitar 40 persen sampai 50 persen saja, termasuk rendah. Mungkin masih terbawa suasana natal tahun baru, apalagi sudah membudaya bagi kita di Papua bahwa libur natal dan tahun baru memang seperti ini,” jelas Sekda
Namun, lanjut Sekda, sudah tertuang jelas dalam surat edaran bahwa mulai tanggal 3 Januari ini, aktivitas kantor harusnya sudah kembali normal. Sehingga pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang absen (tidak masuk) di hari pertama masuk dinas di awal tahun 2022.
“Karena sudah tertuang jelas dalam SE, mulai hari ini aktivitas kantor sudah berjalan, maka ASN yang tidak hadir tentu akan disanksi,” tegas Sekda.
Lendati demikian, dirinya belum bisa mengatakan seperti apa bentuk sanksi yang akan diberikan. Sebab mesti disesuaikan dengan tingkat ketidak hadiran para ASN, sehingga akan disesuaikan dengan para pimpinan OPD-nya.
“Sanksinya, nanti menunggu dari pimpinan OPD, karena perlu disesuaikan dengan tingkat ketidak hadiran mereka. Yang jelas, kita mengedepankan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi akan tetap diberikan kepada pegawai yang absen,” tutup Sekda. (ayu)