SORONG – Usia remaja mendominasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sorong Kota, baik sebagai korban maupun pelaku di tahun 2021. Sehingga, dibutuhkan peran orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan saat masih dibawa umur, ungkap Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, S.Ik.,MH, Jumat (31/12).
Kapolres Sorong Kota menjelaskan, Satlantas Polres Sorong Kota menerima laporan laka Lantas di tahun 2021 sebanyak 112 kasus, sedangkan di tahun 2020 sebanyak 125 kasus, tentunya mengalami penurunan sebanyak 13 kasus atau 0.10 persen. Kemudian, korban laka lantas meninggal dunia tahun 2021 sebanyak 27 jiwa sementara tahun 2020 sebanyak 16 jiwa, atau alami mengalami kenaikan sebanyak 11 jiwa.
“Korban luka berat di tahun 2020 sebanyak 18 orang dan di tahun 2021 sebanyak 23 orang, mengalami kenaikan 5 orang. Kerugian material pada tahun 2020 sebanyak Rp 416.300.000 sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp 519.900.000 atau mengalami kenaikan Rp 103.600.000,”jelasnya, kemarin.
Faktor penyebab utama terjadinya Laka Lantas, sambung Kapolres Sorkot dikarenakan saat mengendarai, pengendara dalam pengaruh Minuman keras (Miras), dan faktor penyebab lainnya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam mentaati rambu-rambu ataupun aturan dalam keselamatan berlalu lintas.
“Rata-rata melanggar rambu lalu lintas dengan tidak menggunakan. Kemudian, korban maupun pelaku dalam kecelakaan lalu lintas didominasi oleh remaja atau pengendara dengan usia yang belum memenuhi syarat dalam mengendarai kendaraan,”ujarnya.
Oleh sebab itu Polres Sorong kota mengimbau agar peran orang tua turut membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan tidak memberikan izin kepada anak yang belum mencukupi umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Kemudian Tilang, selama 2020 sebanyak 722 kasus tilang sedangkan pada tahun 2021 hanya 213 dan ini mengalami penurunan sebesar 519 atau 0.70 persen,”ungkapnya.
Kapolres Sorkot juga menyinggung, penanganan kasus pada bidang pemberantasan narkoba di lingkungan Polres Sorong Kota, yakni kasus psikotropika atau ganja di tahun 2020 sebanyak 14 kasus, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 12 kasus. Mengalami penurunan sebanyak 2 kasus atau sebesar 0,14 persen.
“Kasus narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020 sebanyak 16 kasus sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 10 kasus ini mengalami penurunan 6 kasus atau 37,5 persen. Dan, kasus UU pangan pada tahun 2020 sebanyak 3 kasus dan di tahun 2021 sebanyak 2 kasus,”terangnya.
Dan, kasus Tipiring, pada tahun 2020 sebanyak 5 kasus sedangkan tahun 2021 sebanyak 1 kasus, ini mengalami penurunan sebanyak 4 kasus atau 80 persen. Kemudian kegiatan dalam rangka meredam aksi kontijensi, dimana Polres Sorkot mengendalikan situasi Kamtibmas bisa berjalan dengan aman dan kondusif sehingga tidak terjadi kasus menonjol dalam penanganan konflik atau kontinjensi.(juh)