Demi Mabuk, Nekat Curi Motor
Sementara itu, pemuda berusia 22 tahun berinisial LF alias Rikipot, diamankan Satreskrim Polres Sorong di rumah kosnya. Rikipot diamankan atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang ia lalukan bersama 3 orang rekannya yang saat ini masih berstatus DPO. Dari tangan tersangka, jajaran Satreskrim Polres Sorong mengamankan 15 unit motor hasil aksi kejahatannya. Pada saat melakukan aksinya, Rikipot seorang diri merusak kabel stop-kontak dan rumah kunci untuk menyalakan motor tanpa kunci, sementara 3 temannya berperan mengawasi situasi sekitar.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung,S.IK mengungkapkan, komplotan Rikipot cukup lihai. Tersangka melakukan aksi pencurian motor tanpa kenal waktu, baik siang maupun malam. Tak hanya motor yang diparkir di luar rumah, bahkan yang berada di dalam rumah pun digasaknya. “Bukan hanya motor parkir di tempat terbuka, bahkan motor yang berada di dalam rumah juga diangkut. Modusnya, membobol jendela rumah untuk mencari kunci motor, lalu keluar lewat pintu depan bersama motor curiannya,” jelas Kapolres Sorong saat rilis perkara, Kamis (28/10).
Selain Rikipot, Polres Sorong juga telah melakukan penahanan terhadap 2 orang yang diduga sebagai penadah. Keduanya diduga menerima barang hasil curian Rikipot, namun prosesnya tidak dilakukan secara legal. “Jadi dalam kasus ini ada satu orang tersangka utama, dan 2 penadah yang diamankan. Untuk 3 orang tersangka utama lain yang membantu saat Rikipot beraksi, masih buron. Namun kami sudah memasang foto mereka sebagai DPO dan akan segera kami sebarkan,” jelas Iwan Manurung.
Ditambahkan Kapolres bahwa Rikipot merupakan residivis atas kasus yang sama. Ia juga merupakan spesialis pencuri motor matic. Atas perbuatannya, Rikipot dijenakan pasal 363 ayat (1) butti ke-3 dan ke-4 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Sementata itu, Rikipot saat dimintai keterangan mengakui hasil curiannya dijual kepada penadah dengan kisaran harga mulai dari Rp 2,5 juta atau lebih, tergantung kondisi motor. Total sudah lebih dari 50 kali Rikipot melakukan aksi pencurian tersebut, sehingga banyak BB yang sudah terjual. Rikipot mengaku mencuri hanya untuk berfoya-foya. “Sudah sering mencuri, ada yang sudah laku dijual. Uang hasil jual motor curian dipake buat mabok, buat foya-foya,” akunya.
Selain 15 unit motor hasil kejahatan Rikipot, dalam press conference tersebut Polres Sorong juga menghadirkan 7 unit motor lain yang juga merupakan hasil kejahatan. Motor-motor tersebut didapatkan dari hasil hunting Satreskrim bersama Tim Opsnal baik di Kota maupun Kabupaten Sorong. “Jadi total BB motor yang diamankan ada 22 unit. 15 diamankan dari tersangka Rikipot, 7 unit didapatkan dari sistem hunting Satserse bersama Tim Opsnal. Yang 7 unit ini data sudah ada di kami sejak lama, sehingga ketika kami hunting lalu melihat motor ini terparkir tanpa tuan maka kita angkut juga,” tandas Kapolres. (juh/ayu)
Follow Us
© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co