MANOKWARI – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua membuka peluang kepada untuk menjadi anggota DPR Provinsi maupun DPR Kabupaten/Kota. Diperkirakan nantinya ada 69 anggota DPRK se-Papua Barat dari unsur keterwakilan masyarakat adat. “Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa anggota DPRK mekanisme pengangkatan dari unsur masyarakat adat sebesar ¼ dari jumlah total anggota DPRK,’’ jelas Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Dr Baesara Wael pada acara Para Para Masyarakat Adat, di Swiss-belhotel Manokwari, Kamis (28/10).
Calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan dari unsur orang asli Papua (OAP) akan melewati proses seleksi. Pemerintah akan membentuk tim seleksi di tingkat kabupaten/kota, seperti halnya proses seleksi rekrutmen calon anggota DPR Provinsi Papua Barat dari mekanisme pengangkatan (Otsus). “Kalau kemarin sudah ada anggota DPR Provinsi dari mekanisme pengangkatan, maka dibuka lagi perekrutan untuk calon anggota DPRK,” ujarnya.
Perekrutan anggota DPRK mekanisme pengangkatan ini diatur dalam Pasal 6A UU Nomor 2 Tahun 2021, bahwa anggota DPRK dari unsur orang asli Papua (OAP) adalah keterwakilan masyarakat adat dan tidak sedang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRP/DPRK. Jumlah anggota DPRK dari unsur orang asli Papua sebesar ¼ dari jumlah anggota DPRK dengan komposisi 30% keterwakilan perempuan.
Kaban Kesbangpol mengadaikan, bila jumlan angggota DPRK tak mengalami perubahan sebanyak 279 orang, maka nantinya akan ada 69 anggota DPRK dari unsur orang asli Papua. Pada setiap kabupaten/kota akan terdapat 5-7 anggota DPRK dari unsur orang asli Papua. “Untuk mekanisme seleksinya akan dibentuk panitia seleksi. Seleksi anggota DPR Provinsi dari unsur orang asli Papua ditetapkan dengan SK Mendagri, sedangkan panitia seleksi anggota DPRK dari unsur orang asli Papua ditetapkan dengan SK Gubernur,” ucap Baesara Wael.
Seleksi calon anggota DPRPB dan DPRK dari unsur orang asli Papua akan mengikuti jadwal Pemilu 2024. Dengan jadwal seleksi pemilihan/perekrutan yang bersamaan, maka diharapkan pelantikannya pun bersamaan. “Dan masa jabatannya selama 5 tahun dan selesainya juga demikian. Jadi, anggota DPRPB dan DPRK yang dipilih lewat Pemilu dan dari mekanisme pengangkatan bersamaan jalannya,” ujar mantan Wakil Wali Kota Sorong ini.
Menurutnya, dalam rangkaian perekrutan calon anggota DPRPB dan DPRK dari mekanisme pengangkatan ini, maka perlu penetapan Perda Suku dan Sub Suku. Ini sebagai dasar penetapan siapa yang akan mewakili masyarakat adat, suku atau sub suku pada kabupaten/kota bersangkutan.
Ditambahkan, Pemerintah Provinsi PB dan Papua saat ini sedang menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai implementasi pelaksanaan UU No 2 Tahun 2021. Bila PP sudah ditetapkan, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menindaklanjutinya dengan Perdasus atau Peraturan Gubernur.(lm)