SORONG – Lahan seluas 4.800 M² yang terletak di Jalan A. Yani samping Saga Mall, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (8/12). Proses eksekusi lahan tersebut sempat ditolak oleh sejumlah warga yang menyebutkan dirinya sebagai pemilik lahan. Berbagai upaya penolakan dilakukan, mulai dari adu mulut, menghalangi eskavator dengan bangku duduk, hingga salah satu warga naik di atas eskavator berniat untuk menghentikan proses eksekusi. Namun eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengawalan puluhan personel Polres Sorong Kota, Satpolairud hingga Brimob. Sejumlah bangunan dan pohon-pohon habis dieksekusi, selanjutnya dilakukan pemagaran.

Kuasa hukum Billy Gan (Penggugat), Alexander Louw,SH menjelaskan, proses eksekusi dilaksanakan setelah tahapan berjalan di Pengadilan Negeri Sorong pada tahun 2010 dan putusan incrah di Mahkamah Agung tahun 2018. “Saya juga tidak tahu mengapa hari ini baru dilakukan eksekusi, karena saya hanya diberi kuasa agat hadir di Pengadilan Negeri Sorong untuk permintaan dilaksanakan eksekusi,” jelasnya.
Mantan Kapolres Mambramo Raya tersebut menyebutkan pemilik lahan seluas 4.800 M² tersebut adalah kliennya bernama Billy Gan. Dimana, pada prinsipnya tahapan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah selesai dan incrah kepada pihak yang menggugat Billy Gan. “Tanah ini seluas 4.800 M² terbagi dalam 4 sertifikat, klien kami memiliki sertifikat serta pelepasan adat. Tadi ada perlawanan oleh beberapa pihak, mungkin mereka yang pada saat itu menggugat klien kami. Prinsipnya proses sudah selesai, tinggal pelaksaan eksekusi,” ucapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Bhaptista, SH mengatakan sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya di PN Sorong telah melayangkan surat pemberitahuan eksekusi kepada para pihak, sehingga tidak benar bila dikatakan eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan. Dibeberkannya, proses sengketa lahan tersebut sudah berlangsung panjang sejak tahun 2010 sejak didaftarkan pada 26 Meret 2010 dan telah mendapatkan putusan PN Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.Srg, lalu proses banding dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No 50/PDT/2011/PT/JPR tgl 13 April 2012. Selanjutnya, proses hukm berlanjut ke tingkat kasasi dan keluarlah Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi 3305/K/Pdt/2012. Proses hukm masih berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK), dan telah keluar Putusan Nomor 446 PK/Pdt/2014 pada tanggal 14 November 2014.
Dikatakannya, ihak yang diduga terkait melakukan perlawanan eksekusi atas putusan 446 PK / Pdt/2014, pihak tersebut yakni Yunus Nauw yang mengajukan gugatan terhadap Billy Gan selalu tergugat I dan tergugat II adalah Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan objek sengketa yang sama. Pihak Yunus Nauw menggugat Billy Gan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 47 tanggal 5 Maret 2003 seluas 662 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 48 tanggal 5 Maret 2003 seluas 188 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 49 tanggal 5 Maret 2003 seluas 1.788 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 50 tanggal 5 Maret 2003 seluas 1.548 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Pihak Billy Gan yang digugat lantas melakukan gugatan balik (rekonvensi). Yang mana Billy Gan memohon agar PN Sorong untuk menyatakan tanah sengketa seluas 4.800m2 (empat ribu seratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Klaligi Klademak, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, dengan batas-batas, sebelah utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, sebelah timur tanah Nomor B. 367 GS Nomor 130/1977 milik Saga Mall dan sebelah selatan tanah negara dan Tanah GS No. 2271/1982.
Billy Gan juga meminta PN Sorong menyatakan bahwa 4 (empat) buah sertifikat tanah yang dipegang merupakan hak sah milik Billy Gan. Keempat sertifikat tersebut yakni pertama sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 47 Kelurahan Klaligi tanggal 5-3-2003 atas tanah seluas 662 M2, yang kedua sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 48 Kelurahan Klaligi tanggal 5-03-2003 atas tanah seluas 188 M2, yang ketiga sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 49 Kelurahan Klaligi tanggal 5-3-2003 atas tanah seluas 1.788 M2 dan yang keempat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 50 Kelurahan Klaligi tanggal 5-3-2003 atas tanah seluas 1.548 M2 atas nama pemegang hak Billy Gan adalah sah.
Selanjutnya Billy Gan juga memohon agar Pengadilan menyatakan bahwa Yunus Nauw tidak mempunyai hak atas tanah objek sengketa seluas 4.800 M2 dan menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dari Pemilik Hak Adat Marga/Keret Ulim/Kwaktolo Nomor 59/01/SP-PH/TA/DAP-WIL/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 kepada Yunus Nauw adalah tidak sah dan tidak berlaku mengikat secara hukum atas tanah objek sengketa seluas 4.800 M2.
Prosesnya pun berlangsung secara berjenjang kembali mulai Pengadilan Negeri Sorong dengan keluarnya Putusan Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Son. Pihak yang bersengketa lantas mengajukan banding dan telah keluar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dengan nomor putusan Nomor 10/PDT/2018/PT JAP tanggal 5 April 2018. sesudah Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura , tidak sampai disitu saja proses pun berlanjut ke Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung lantas membuat putusan dengan Nomor 3394 K/Pdt/2018 pada 16 Januari 2019.
Setelah melalui proses yang panjang tersebut, pihak Billy Gan memenangkan gugatan. Untuk itulah, pihak Billy Gan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Alexander Louw bersama tim eksekusi dari PN Sorong yang di backup oleh Polres Sorong Kota melakukan proses eksekusi bangunan yang berada di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. (juh)















