SORONG – Dua tersangka pembunuhan anggota Brimob Alm. Brigpol Johanes Siahaan telah diserahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sorong. Direncanakan, pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong untuk menjalani sidang. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, MH menjelaskan Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima tahap dua dari Polda Papua Barat.
Selanjutnya, masih dalam penyempurnaan dakwaan. Kemungkinan, pekan depan akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong. “Kami telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka ARP dan AAP, dimana kedua tersangka diduga melanggar pasal 340 sub pasal 338, sub pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya, Kamis (9/3).
Eko menambahkan, awalnya pada proses tahap 1 atau penyelidikan berkas, berkas ini diteliti oleh tim jaksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dimana proses penyelidikan dilakukan Polda Papua Barat. “Sampai dengan penentuan berkas lengkap, ditentukan tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat, karena locus tempusnya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sorong, sehingga pelaksanaan tahap duanya di Kejaksaan Negeri Sorong yang dihadiri oleh jaksa Kejati Papua Barat pada 1 Maret 2023,”ungkapnya.
Proses pelimpahannya, sambung Eko sesuai dengan ketentuan KUHP tidak dibatasi, tetapi mengingat kedua tersangka ini ditahan, estimasi Minggu depan akan dilimpahkan dengan alasan karena ingin menyempurnakan surat dakwaannya. “Sementara ini, kedua tersangka dititipkan di rutan kelas 2 Lapas Sorong selama 20 hari kedepan,”terangnya. Eko mengatakan, tim Jaksa telah dibentuk yang berisikan 8 anggota, diantaranya 2 Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan 6 jaksa dari Kejaksaan Negeri Sorong. (juh)