Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Dengan Dakwaan JPU
SORONG-Dua terdakwa kasus pembunuhan Anggota Brimob Alm. Brigpol Yohanes F. Siahaan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (22/3).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Sorong tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Beauty Elisabeth, SH.,MH bersama dua anggota Majelis Hakim lainnya. Sementara itu, kedua terdakwa yakni ARP (terdakwa 1) dan AAP terdakwa (II) di dampingi oleh belasan kuasa hukum. Hadir dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, SH.,MH.
Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh JPU, Eko Nuryanto dimana dalam dakwaan tersebut menerangkan awal mula pernikahan yang terjadi antara terdakwa 1 inisial ARP bersama Alm. Yohanes F. Siahaan yang tidak direstui lataran latar belakang terdakwa 1 dan perbedaan agama.
Hingga 7 tahun pernikahan dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini menjadi saksi dalam pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ARP (Istri Alm) dan AAP (Paman ARP). Dalam dakwaan juga diceritakan, proses pembunuhan dilakukan oleh ARP dan AAP bersama 3 orang yang belum diketahui identitasnya.
Sebab, saat melakukan pembunuhan tersebut disaksikan langsung oleh saksi anak dari balik tirai kamarnya.
Akibat perbuatan dua terdakwa ARP dan AAP bersama tiga terdakwa yang belum diketahui identitasnya menghilangkan nyawa alm. Yohanes F. Siahaan, sehingga para terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 44 Ayat (3) UU Penghapusan KDRT Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto menjelaskan dakwaan sudah tersusun dengan jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil materil. Dan terkait keberatan yang nantinya diajukan tim kuasa hukum terdakwa, tambah Eko merupakan hak dari kuasa hukum terdakwa.
“Nanti kami akan dengar keberatannya seperti apa lalu akan kita tanggapi kembali,”jelasnya.
Tim Kuasa Hukum Dua Terdakwa,Roneon Habari mengatakan merasa keberatan dengan dakwaan secara keseluruhan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum meminta waktu selama 1 minggu untuk pengajuan esepsi.
“Memang dalam dakwaan itu, sejumlah pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka itu sangat serius sekali dalam perkara ini,”pungkasnya.(juh)













